Ini Parameter Penentuan RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Berita

Ini Parameter Penentuan RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Mulai RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat pertama, ada naskah akademik dan draf RUU, hingga usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas periode 2020–2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Rapat paripurna DPR telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ada perdebatan antara Badan Legislasi (Baleg), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat merumuskan Prolegnas Prioritas di tingkat Baleg. Sebab, masing-masing lembaga memiliki usulan sejumlah RUU agar dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahunan. Meski akhirnya bersepakat menetapkan Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU. 

Lantas apa yang menjadi parameter/ukuran agar RUU dapat masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahunan?

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan dalam penyusunan RUU Prolegnas Prioritas tahunan terdapat banyak usulan dari ketiga lembaga yang totalnya berjumlah 61 RUU. Terdiri dari 42 RUU dari DPR yang terbagi dari usulan komisi, fraksi partai, anggota dewan, dan masyarakat. Kemudian 13 RUU usulan pemerintah dan 6 RUU dari DPD.

Tentu saja semua usulan tersebut tak dapat diakomodir seluruhnya karena salah satu pertimbangannya penyelesaian RUU Prolegnas Prioritas 2020 saja jauh dari target. Makanya penentuan RUU masuk dalam daftar Prolegnas Priotas 2021 dilakukan secara ketat melalui berbagai parameter dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Baleg DPR, Kementerian Hukum dan HAM, dan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUD) DPD sepakat menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021,” ujar Supratman dalam laporan akhir Baleg pada rapat paripurna, Selasa (23/3/2021) kemarin. (Baca Juga: Melihat Perubahan Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021)

Menurutnya, terdapat enam parameter dalam penentuan RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Pertama, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat pertama yang masih dalam tahap pembahasan antara alat kelengkapan dewan yang diberikan tugas membahas bersama pemerintah dan DPD.

Kedua, RUU yang menunggu surat presiden (Surpres). Biasanya, RUU tersebut sudah sudah siap dilakukan pembahasan. Hanya saja pemerintah belum menunjuk kementerian yang bakal membahas dan mewakili presiden dalam pembahasan RUU ini. Bila Surpres telah dikirimkan ke DPR, DPR segera mengagendakan jadwal pembahasan RUU dimaksud.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait