Irfan Setiaputra, 'Kapten' di Balik Suksesnya Restrukturisasi Garuda Indonesia
CEO of the Month

Irfan Setiaputra, 'Kapten' di Balik Suksesnya Restrukturisasi Garuda Indonesia

Setelah melalui proses restrukturisasi utang Garuda yang disebut-sebut sebagai terbesar dalam sejarah korporasi di Indonesia, kini pendapatan perlahan mulai kembali naik seiring berakhirnya masa Pandemi Covid-19 dan normalnya bisnis perjalanan penerbangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 6 Menit
Irfan Setiaputra, 'Kapten' di Balik Suksesnya Restrukturisasi Garuda Indonesia
Hukumonline

Nama Irfan Setiaputra, sering terdengar menghiasi media massa terutama ketika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) sempat di ambang kebangkrutan pada tahun 2020-2021 lalu. Direktur Utama Garuda Indonesia itu menjadi nahkoda yang sukses membawa perusahaan melewati masa-masa krisis/sulit supaya lolos dari jerat pailit dan justru kini kembali melambung naik dari segi pendapatan.

Tentu jalan yang ditempuh Irfan bersama dengan jajaran Direksi Garuda Indonesia yang lain tidaklah mudah, tekanan yang kuat dari berbagai sisi terus dirasakan. Tak pernah terbayangkan olehnya, maupun perusahaan maskapai penerbangan lain, kondisi seperti pandemi Covid-19 akan menerpa seluruh dunia. Menutup akses penerbangan baik di dalam maupun luar negeri, alhasil industri penerbangan sempat mengalami kelumpuhan.

“Ketika tidak ada yang terbang berarti tidak ada pendapatan, sementara pengeluaran atau expense jalan terus. Apalagi mayoritas pengeluaran kita itu fixed. Maksudnya gaji, sewa, dan segala macam. Jadi kelihatan sekali bahwa pendapatan menurun, pengeluaran tidak bisa turun mengikuti pendapatan. Mulai terjadi crossing,” kenang Irfan ketika dijumpai Tim Hukumonline di kantornya, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:

Menyadari kondisi yang tidak menentu kapan pandemi Covid-19 dapat berakhir, Irfan mengaku sempat pasrah dan menyarankan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Erick Thohir untuk mempailitkan Garuda Indonesia. Akan tetapi, kala itu banyak petinggi negara yang tidak menyetujui saran tersebut. Mau tak mau, pihak perusahaan mencoba untuk memasang “mode bertahan” meski angka utang Garuda terus bertambah.

Pihaknya berupaya terus negosiasi dengan ratusan lebih kreditur. Lagi-lagi upaya ini sulitnya bukan main. Akhirnya tahun 2021, PT Garuda Indonesia digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemberitaannya masif menjadi headline berbagai media, bagaimana tidak? Sebuah perusahaan BUMN yang sebesar dan membanggakan seperti Garuda Indonesia digugat ke meja hijau! Membuatnya menjadi sebuah topik panas yang terus dibincangkan berbagai kalangan pada saat itu. 

Berada dalam kondisi terdesak, pihak Garuda Indonesia memutuskan untuk mengikuti proses PKPU di pengadilan. “Ketika kita jalan (proses PKPU), akhirnya satu-satunya cara buat kita waktu itu mengajukan usulan perdamaian atau proposal kepada semua kreditur yang menurut kita bisa diterima oleh mereka. Itu agak menantang karena utangnya terlalu besar,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait