Jalan Buntu Sumpah Advokat?
Oleh Amrie Hakim & Aisyah RJ Siregar*

Jalan Buntu Sumpah Advokat?

Perselisihan mereka harus diselesaikan sendiri oleh profesi Advokat atau apabila mengalami jalan buntu maka dapat diselesaikan melalui jalur hukum. ~ Surat MA tertanggal 1 Mei 2009 perihal Sikap Mahkamah Agung Terhadap Organisasi Advokat

Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, setidaknya ada dua alasan pragmatis mengapa organisasi advokat harus tetap mengangkat advokat. Pertama, dilanjutkannya pengangkatan advokat berarti organisasi advokat tetap konsisten melaksanakan tugas yang diberikan oleh UU Advokat. Sebaliknya, menunda pengangkatan advokat sama dengan menyimpan bola panas yang telah disulut oleh kisruh di tingkat elit organisasi advokat.

 

Kedua, organisasi advokat hingga saat ini masih melakukan kegiatan sertifkasi advokat seperti pendidikan khusus advokat, ujian profesi advokat, dan administrasi magang calon advokat. Jika organisasi advokat ingin seluruh proses sertifikasi itu berjalan mulus, maka mereka harus melakukan pengangkatan advokat secara rutin sekurang-kurangnya satu tahun sekali.

 

Perselisihan organisasi advokat memang bukanlah suatu permasalahan yang dapat diselesaikan dengan mudah. Tapi, kebuntuan dalam penyelesaian konflik organisasi advokat tetap tidak boleh membuat proses sertifikasi advokat ikut menjadi buntu. Alangkah baiknya apabila organisasi advokat kembali melihat tujuan dari pembentukan organisasi advokat itu sendiri yaitu untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Dengan adanya kesamaan tujuan tersebut, diharapkan agar elit organisasi advokat tersebut mau untuk menurunkan ego masing-masing sehingga kebuntuan dan konflik akan berakhir.



* Amrie Hakim adalah pengasuh rubrik tanya-jawab hukum, Klinik, di  hukumonline.com. Aisyah RJ Siregar adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang saat ini sedang melaksanakan magang untuk rubrik yang sama di hukumonline.com.

Tags: