Jalur Pemberantasan Korupsi Melalui Kejaksaan Agung
Terbaru

Jalur Pemberantasan Korupsi Melalui Kejaksaan Agung

Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), instansi kejaksaan juga bertugas dalam memberantas korupsi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Foto: CR-27
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Foto: CR-27

Kejaksaan Agung tidak hanya berwenang atas penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim, tapi juga berwenang—atas mandat undang-undang—untuk melakukan penyidikan. Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada kejaksaan ini adalah kebijakan hukum atau politik hukum. Dalam hal ini DPR dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang yang menetapkan politik hukum itu.

Kejaksaan sebagai organ negara dalam sistem peradilan pidana bukan hanya sebagai pemegang kekuasaan tunggal atas penuntutan (dominus litis) dalam perkara tindak pidana. Kejaksaan juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Baca juga:

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia jo. No.29 Tahun 2016 jo.No.15 Tahun 2021 jo.No.15 Tahun 2024 (Perpres Kejaksaan) mengatakan Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Kemudian, Pasal 3 Perpres Kejaksaan mengatakan untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi merumuskan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, juga melakukan kegiatan pelaksanaan hukum preventif maupun represif yang berintikan keadilan dibidang pidana.

Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri sama-sama memiliki tugas dalam memberantas korupsi. Di dalam lembaga KPK terdapat unsur kepolisian sebagai penyidik dan juga kejaksaan sebagai penuntut umum. Namun, KPK berdasarkan undang-undang diberi kewenangan lebih besar dibandingkan dengan kejaksaan dan kepolisian.

Prosedur penanganan kasus korupsi di kejaksaan berawal dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat. Kemudian, akan diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan. Jika ditemukan perbuatan yang melawan hukum, laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti. Tahap berikutnya adalah penetapan tersangka.

Tags:

Berita Terkait