Jerat Hukum Pihak yang Memanipulasi Nilai Hasil CPNS
Terbaru

Jerat Hukum Pihak yang Memanipulasi Nilai Hasil CPNS

Jika oknum yang membantu memanipulasi nilai seleksi CPNS adalah PNS, yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin berat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dikutip dari artikel “Memahami Perbedaan Suap Aktif dan Pasif”, menurut Ai Mulyadi Mamoer suap adalah upaya mempengaruhi untuk melakukan sesuatu tidak wajar dan tidak sah. ‘Tidak wajar’ dan ‘tidak sah’ adalah bilamana terjadi konversi dana atau barang yang diberikan menjadi kekuasaan untuk mengambil keputusan yang bersifat tidak adil dan tidak transparan.

Salah satunya, misalnya Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaradengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atauberhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidakdilakukan dalam jabatannya.

Selain itu, sebagai contoh, mengutip dari Pengumuman Kementerian Agama tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta atau melakukan manipulasi data baik di setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

Jika ada pihak yang menemukan kecurangan manipulasi nilai CPNS, dapat mengajukan sanggahan pada masa yang sudah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dengan melampirkan bukti-bukti yang valid.

Sebagai informasi, selain dugaan tindak pidana suap, dalam hal oknum yang membantu memanipulasi nilai seleksi CPNS adalah PNS, yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin berat karena telah menyalahgunakan wewenang, yang artinya telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan itu. Hal ini diatur dalam Penjelasan Pasal 5 huruf a jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tags:

Berita Terkait