Ke Mana Arah Hunian Berimbang Pasca UU Cipta Kerja
Kolom

Ke Mana Arah Hunian Berimbang Pasca UU Cipta Kerja

Langkah penataan hunian berimbang dapat dikatakan belum selesai. Masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah.

Bacaan 7 Menit

Apa dan bagaimana konsep konversi? Kewajiban pelaku pembangunan untuk membangun rumah sederhana dapat dikonversi menjadi rumah susun atau bentuk dana untuk pembangunan rumah umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur bahwa “Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam: a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum”.

Begitu pula dalam kewajiban pelaku pembangunan menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20%, dapat dikonversi pula dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah Pasal 16 ayat (5) Undang-Undang Rumah Susun mengatur bahwa “Kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 % (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum”.

Untuk kepentingan pelaksanaan dana konvensi tersebut, dibentuk lah satu lembaga baru yang memiliki nomenklatur “badan percepatan penyelenggaraan perumahan”. Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman “Pengelolaan dana dari konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan” dan Pasal 51 Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah Pasal 16 ayat (5) Undang-Undang Rumah Susun “Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan”.

Langkah penataan regulasi ini dapat menjadi solusi yang efektif, dalil keterbatasan tanah dapat dijawab dengan konversi dana yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini badan percepatan penyelenggaraan perumahan (BP3). Pembentukan badan ini juga dinilai tepat, mengingat “badan pelaksana“ yang menjadi amanat Undang-Undang belum juga terbentuk. BP3 dengan tugas yang diatur dalam UU Cipta Kerja dapat menggantikan peran badan pelaksana. Artinya BP3 bukan hanya mengelola dana konvensi akan tetapi juga memiliki tugas memenuhi rumah umum untuk MBR. Bisa dikatakan BP3 semacam public housing ala Indonesia.

Tapi, masih ada pekerjaan rumah berikutnya yang harus diselesaikan pemerintah. Pekerjaan yang tentunya tidak mudah karena pekerjaan ini menentukan dapat berjalannya konsep konversi. Setidaknya terdapat hal yang penting harus segera diselesaikan oleh Pemerintah yakni perhitungan dan model dana konversi yang akan dibebankan kepada pelaku pembangunan. Harus ada dasar perhitungan rasional dan adil dalam menentukan besaran dana konversi. Perlu diingat bahwa ketika pelaku pembangunan membangun dan menjual rumah sederhana atau rumah susun umum, terdapat capital income yang kembali kepada pelaku pembangunan.

Maka, langkah penataan hunian berimbang dapat dikatakan belum selesai. Masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah. Bahkan, bukan hanya permasalahan perhitungan dan model dana konversi, tapi juga ada pekerjaan turunan yang berkaitan dengan hunian berimbang seperti mekanisme pembayaran dana konversi dan mekanisme pengelolaan dana. Bukan itu saja bentuk dan format kelembagaan dari BP3 yang akan dibentuk juga mempengaruhi berjalannya konsep hunian berimbang. Kita berharap konsep hunian berimbang dapat segera berjalan baik, sebuah konsep mulia yang harus didukung oleh semua pihak.

*)M Ilham Hermawan, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Direktur Kajian Reformasi Hukum dan Kebijakan pada Kolegium Jurist Institute. Penggiat lingkaran diskusi Rumah Susun.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait