Kejaksaan Agung resmi menerima laporan dari Kementerian Keuangan berdasarkan hasil penelitian kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Setidaknya pada laporan pertama, ada empat debitor yang terindikasi melakukan tindak pidana kecurangan alias fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya menyodorkan laporan hasil penelitian dari tim terpadu yang terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Tim terpadu dibentuk untuk meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.
“Pada kesempatan yang baik ini kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu. Terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud. Yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitor tersebut,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (18/3/2024).
Dia menegaskan, Kemenkeu terus mendorong direksi dan manajemen LPEI agar terus meningkatkan peran dan tanggungjawabnya untuk membantu tata kelola yang baik. Yakni zero tolerance terhadap korupsi dan konflik kepentingan sebagaimana mandat UU No.2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Baca juga:
- Melihat Cara Hakim Fahzal Bongkar Modus Kecurangan dalam Tender BTS Kominfo
- Kejaksaan Dalami Status Uang Puluhan Miliar dari Pengacara Maqdir Ismail
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima secara resmi laporan dari Menkeu Sri Mulyani atas 4 debitor bermasalah. Foto: HFW
Tak hanya itu, Kemenkeu dan tim terpadu terus mendorong LPEI agar terus melakukan inovasi dan koreksi pembersihan di tubuh lembaga negara yang membidangi pembiayaan ekspor di tanah air. Termasuk pembersihan di neraca LPEI.