Kejahatan Israel dan Statuta Roma
Kolom

Kejahatan Israel dan Statuta Roma

Tindakan Israel terhadap Palestina di Gaza saat ini memenuhi unsur kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau juga kejahatan perang dalam Statuta Roma. Harusnya bisa diadili International Criminal Court.

Bacaan 6 Menit
Kejahatan Israel dan Statuta Roma
Hukumonline

Perang Palestina-Israel terjadi lebih disebabkan oleh penjajahan, pencaplokan wilayah, dan ketidakadilan dunia—terutama sejak Israel diterima sebagai negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations) tanggal 11 Mei 1949. Sebenarnya sudah ada solusi dari PBB melalui Majelis Umum/General Assembly sebelum klaim kemerdekaan Israel saat itu. Kala itu Resolusi No. 181 (I) tahun 1947 dihasilkan dengan isi pembagian (UN partition plan) dua negara. Palestina (43,6%) dan Israel (56,4%) dirancang berbagi Yerusalem sebagai ibu kota bersama di bawah administrasi PBB dengan konsep Corpus Separatum.

Pada waktu itu negara-negara Arab menolak. Mereka menilai seluruh tanah di wilayah itu milik Palestina, sementara Israel adalah penjajah yang ingin menguasai tanah Palestina. Selanjutnya terjadi perang terus-menerus dengan Israel—yang dibantu secara politik dan militer oleh Amerika Serikat dan negara-negara Barat—sampai sekarang. Hasilnya adalah sangat banyak korban jiwa dan kehancuran di wilayah Palestina, terutama Gaza.

Negara-negara Arab (Arab, Mesir, Yordania, Lebanon, Suriah, dll) menolak penjajah Israel di wilayah Palestina yang diawali dengan deklarasi negara Israel tanggal 14 Mei 1948. Sejak saat itu sampai sekarang sudah terjadi puluhan perang bersenjata dengan Israel. Hamas (Harakat al-Muqawamah al-Islamiyyah/Gerakan Pertahanan Islam) tampil sebagai perwakilan Palestina untuk melawan penjajahan Israel dengan jalan perang bersenjata. Sebut saja Perang tahun 1948, Perang Enam Hari pada 5 Juli 1967, Perang tahun 1973, 1988,1993, 2006, 2012, 2016, 2019, dan perang tahun 2023 saat ini—yang sudah lebih satu bulan—sejak serangan Hamas tanggal 7 Oktober 2023.

Baca juga:

Hamas berdiri tahun 1987 sebagai kelompok atau partai perlawanan di Palestina atas pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, termasuk wilayah Gaza. Perang bersenjata berkepanjangan antara Palestina dan Israel sudah berlangsung terutama sejak Israel menyatakan kemerdekaan dan diterima menjadi anggota PBB. Israel melakukan serangan balasan ke Hamas dengan dasar hak bela diri tetapi jelas berlebihan atau di luar batas-batas kemanusiaan. Sudah lebih dari 12.000 korban tewas—terutama 5000-an anak-anak—serta terjadi kehancuran gedung-gedung rumah sakit dan pemukiman yang merupakan objek sipil.

Konflik militer Hamas-Israel selama satu bulan belakangan makin menjadi-jadi dengan kebrutalan Israel meledakkan bom kepada warga sipil dan bangunan sipil. Banyak negara dan pihak menyerukan kedua pihak melakukan gencatan senjata serta membuka akses jalur bantuan kemanusiaan. Fakta banyaknya korban oleh bom-bom Israel membuat tindakan Israel bisa dikategorikan bentuk kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau juga kejahatan perang.

Sikap Negara-Negara se-Dunia

PBB melalui Majelis Umum (General Assembly) pada tanggal 27 Oktober 2023 sudah mengadakan sidang untuk segera mengakhiri perang tersebut. Resolusi Majelis Umum PBB itu dihadiri oleh 179 negara. Tercatat rincian sebanyak 120 negara mendukung Resolusi, 14 negara menolak (AS, Israel, Austria, Ceko, Guatemala, Papua Nugini, Fiji, Hungaria, Kroasia, Paraguay, Tonga, Nauru, Kep.Marshall, dan Mikronesia), serta sisanya ada 45 negara yang memilih abstain (antara lain. Inggris, Jerman, Kanada, Belanda, Italia, Polandia, Denmark, Swedia, Estonia, Slovakia, Ukraina, Finlandia, Serbia, Yunani, Rumania, Siprus, Monako, Filipina, India, Haiti, Jepang, Korea Selatan, Australia, Tuvalu, Vanuatu, Kiribati, dan Palau).

Tags:

Berita Terkait