Kemenkumham Dorong Perusahaan untuk Hormati HAM
Berita

Kemenkumham Dorong Perusahaan untuk Hormati HAM

Pada 23 Februari 2021, Kemenkumham meluncurkan aplikasi berbasis website yang diberi nama Prisma untuk membantu perusahaan menganalisa risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis yang dijalankan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

"Kanwil Kemenkumham memiliki peran strategis dalam memajukan dan melaksanakan pengaplikasian Prisma bagi pelaku bisnis, baik perusahaan berskala nasional sampai dengan UMKM," ujarnya. (Baca Juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Peraturan Mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM)

Bahkan, Yasonna tidak menutup kemungkinan setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan memakai Prisma di masa mendatang demi menjamin pemenuhan HAM di lingkungan masing-masing. Dia mengingatkan Prisma bukan untuk mempermalukan suatu perusahaan secara terbuka, melainkan penilaian yang memberikan dorongan, koordinasi, dan konsultasi kepada perusahaan terkait bagaimana mereka seharusnya melakukan pemenuhan HAM.

"Kita berharap semua perusahaan di Indonesia ke depannya akan menerapkan pemenuhan HAM dengan baik," harapnya.

Selama ini pemerintah berupaya untuk memajukan HAM dengan menyusun peraturan mengenai Strategi Nasional Pedoman Bisnis dan HAM. Sebelumnya, Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut terhadap Pedoman Bisnis dan HAM (UNGPs) yang dideklarasikan Dewan HAM PBB tahun 2011, yang dilatarbelakangi oleh persoalan-persoalan korporasi di seluruh negara.

Dida menjelaskan Indonesia telah mengadopsi UNGPs dan berkomitmen memasukan prinsip panduan bisnis dan HAM dalam penyusunan regulasi nasional. Penyusunan peraturan ini melibatkan korporasi (pelaku usaha) dan masyarakat. “Penyusunan (peraturan, red) Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini melibatkan semua pihak,” kata Dida Gardera dalam diskusi secara daring, Jumat (24/7/2020) lalu. (Baca Juga: Sebuah Rencana Aksi Bertema Bisnis dan HAM)

Setelah peraturan ini terbit, Dida mengatakan untuk tahap awal pelaksanaannya diterapkan untuk BUMN. Tercatat ada 114 BUMN induk yang bergerak di berbagai sektor industri. BUMN sebagai representasi pemerintah dalam dunia bisnis dan harapannya sebagai pionir (penggerak) penerapan kebijakan bisnis dan HAM.

Dida menjelaskan Indonesia telah mengadopsi 3 pilar bisnis dan HAM sebagaimana tertuang dalam UNGPs. Pertama, kewajiban negara untuk melindungi. Kedua, pertanggungjawaban pelaku usaha untuk menghormati. Ketiga, kewajiban untuk melakukan pemulihan. Sejak tahun 2011, pemerintah berupaya mengintegrasikan ketiga pilar itu dalam kebijakan nasional.

Tags:

Berita Terkait