Kesadaran Masih Rendah, Konsumen Perlu Bijak Gunakan Pinjaman Online
Terbaru

Kesadaran Masih Rendah, Konsumen Perlu Bijak Gunakan Pinjaman Online

Untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L yaitu legal dan logis.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dalam menggunakan pinjaman online, konsumen juga diimbau untuk hanya mengakses ke pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin di OJK. Konsumen juga harus selalu cek legalitas pinjaman online ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.

OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menindak tegas jika ada pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Sedangkan Koordinator Pengendalian Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rajmatha Devi, mengungkapkan perlindungan data pribadi konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman online juga penting untuk diperhatikan.

Cara yang dapat dilakukan konsumen untuk melindungi data pribadi yaitu hanya menginstal aplikasi dari tempat resmi dan hanya mengunduh aplikasi pinjaman online dari perusahaan yang terdaftar di OJK. Konsumen juga harus mempelajari permintaan akses dari aplikasi yang diunduh, terutama terkait dengan akses kepada data pribadi.

“Konsumen harus meningkatkan kesadaran keamanan berinternet. Bijaksanalah dalam memberikan informasi/data pribadi di internet. Kenali lingkungan sekitar ketika berinteraksi di internet (media sosial) dan pahami dengan siapa konsumen dalam berkomunikasi,” tambah Devi.

Devi menyampaikan untuk mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia, dibutuhkan juga peran serta dari berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, akademisi dan komunitas, pelaku usaha, serta masyarakat.

Pemerintah sebagai pengawas diperlukan untuk melakukan perumusan regulasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap implementasi perlindungan data pribadi. Sedangkan ademisi dan komunitas akan membantu mengedukasi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait