Kesadaran Masih Rendah, Konsumen Perlu Bijak Gunakan Pinjaman Online
Terbaru

Kesadaran Masih Rendah, Konsumen Perlu Bijak Gunakan Pinjaman Online

Untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L yaitu legal dan logis.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, lanjut Devi, pelaku usaha akan memastikan kesesuaian terhadap pemrosesan data pribadi dengan menerapkan PPPT (policy, process, people, technology/kebijakan, proses, orang, teknologi) terkait perlindungan data pribadi. Terakhir, masyarakat juga perlu ikut membangun kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi serta menerapkan langkah-langkah pengamanan data pribadi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menambahkan Indonesia memiliki asosiasi fintech, yakni APFI sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.

AFPI memperhatikan dan menegakkan perlindungan konsumen penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Konsumen yang dirugikan oleh anggota AFPI dapat melaporkan melalui website AFPI, email, telepon, dan datang langsung.

“Untuk menjaga pertumbuhan dan kesehatan serta keberlanjutan industri, AFPI memiliki pedoman perilaku yang menjadi panduan bagi anggotanya” jelas Kuseryansyah.

Menurut Kuseryansyah, untuk memperkuat pemberantasan pinjaman online ilegal, diperlukan payung hukum setara dengan undang-undang. “Kami berharap ada peraturan yang mengatur bahwa hanya pinjaman online berizin yang boleh beroperasi,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait