Ketahanan Siber, Dunia Usaha, dan Peran In-House Counsel
Kolom

Ketahanan Siber, Dunia Usaha, dan Peran In-House Counsel

Ada lima peran penting In-House Counsel dalam ketahanan siber perusahaan.

Bacaan 7 Menit
Felan Vebrian (kiri) dan Reza P. Topobroto (kanan). Foto: Istimewa
Felan Vebrian (kiri) dan Reza P. Topobroto (kanan). Foto: Istimewa

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ikut berimbas pada peran In-House Counsel. Maraknya kasus terkait keamanan siber semakin berdampak pada keberlanjutan pada proses bisnis perusahaan. Namun, bisa juga lebih dari itu hingga ke tingkat nasional. Perkembangan kebijakan keamanan siber akan terus berubah mengikuti perkembangan teknologi dan cakupan sistem informasi yang digunakan.

Apabila dilihat dari sejarahnya, isu keamanan siber awalnya bersifat mikro dan individual terkait komputer dan sistem keamanan masing-masing. Isunya berkembang menjadi keamanan organisasi setelah komputer digunakan secara masif oleh sektor industri. Kini keamanan siber menjadi isu nasional mengingat vitalnya sistem informasi dalam beroperasinya negara-negara. Saat ini juga sudah ada dorongan untuk membentuk norma-norma keamanan internasional yang dikoordinasikan oleh sektor publik dan privat.

Pengakuan keamanan siber sebagai suatu tantangan dan ancaman terlihat dari sasaran isu strategis Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di tahun 2022-2024. Salah satunya mencatut isu mengenai transformasi digital. Isu transformasi digital ini kemudian dapat dibedah menjadi empat topik strategis yaitu ekonomi 4.0, infrastruktur digital, keamanan siber, dan pertahanan Siber.

Fokus kepada isu keamanan dan pertahanan siber ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN 2020-2024). Isi lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 menyatakan bahwa penguatan keamanan dan ketahanan siber menjadi salah satu arah kebijakan dan strategi transformasi digital.

Baca juga:

Lemhannas merumuskan empat pilar ketahanan siber—yang harus dibangun untuk menciptakan ketahanan siber nasional—yaitu pilar keamanan siber, pilar manajemen risiko, pilar kesinambungan bisnis proses yang harus dilakukan dengan kolaborasi, dan pilar kemampuan untuk melakukan pemulihan pada saat terjadi insiden atau serangan siber.

Pilar-pilar ini harus segera dibentuk untuk menghadapi tantangan ketahanan siber nasional yang akan dihadapi seperti pemilahan digital dan ketidakmerataan teknologi. Lebih lanjut, Lemhannas membagi komponen ketahanan siber menjadi lima bagian. Pertama, aspek legalitas untuk menjadi payung hukum dan pedoman mengambil kebijakan.

Tags:

Berita Terkait