Acara dilanjutkan dengan pemotongan kue dan tumpeng, serta penyerahan secara simbolik kepada seluruh anggota maupun pengurus Peradi. Usai syukuran, Peradi juga menggelar konferensi pers untuk menyampaikan Catatan Hukum Awal Tahun Peradi.
Dalam konferensi pers tersebut disebutkan beberapa poin tentang catatan perkembangan hukum Peradi selama pemerintahan Jokowi, seperti tidak imbangnya keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi, infrastuktur, sosial, politik, dan keamanan dengan pembangunan di bidang hukum yang ditandai dengan minimnya perhatian terhadap advokat sebagai penegak hukum, padahal advokat punya potensi besar untuk memastikan jalannya hukum; penegakan hukum yang masih berjalan di tempat, salah satunya karena demotivasi yang muncul karena sistem rekrutmen hakim yang berada di tangan DPR, sehingga terasa lebih bersifat politis; penurunan kualitas avokat Indonesia akibat hadirnya beragam organisasi advokat yang dapat menyumpah dan melantik advokat; hingga pengejaran target jumlah pembuatan undang-undang yang tidak diimbangi dengan kualitas. Peradi sendiri menyoroti ada banyak undang-undang yang tidak mencerminkan kepentingan masyarakat. Salah satu alasannya, sebab kini, OA tidak lagi diminta pendapat atau terlibat dalam proses pembuatan UU oleh DPR/pemerintah.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). |