Komnas HAM Tawarkan Solusi Ini Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Berita

Komnas HAM Tawarkan Solusi Ini Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Presiden Jokowi bisa menerbitkan Keppres yang memberi pemenuhan hak-hak korban tanpa menunggu putusan pengadilan. Atau Presiden menerbitkan Perppu untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan memberi pemenuhan hak korban tanpa menunggu proses di pengadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Atau Presiden bisa juga menerbitkan Perppu untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan memberi pemenuhan hak korban tanpa menunggu proses di pengadilan,” saran Anam.

 

Memperluas kewenangan Komnas HAM

Sebelumnya, koordinator peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan soal Perppu harus dilihat apa substansinya. Selain menekankan pentingnya pemenuhan hak korban, arah Perppu itu harus menegaskan mekanisme penegakan hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Pemerintah tidak bisa menafikan kasus pelanggaran HAM berat. Ini harus diungkap terang benderang agar menjadi pelajaran di masa depan,” ujarnya.

 

Direktur Riset Setara Institut Halili berpendapat Perppu itu akan percuma jika isinya tidak memperluas kewenangan Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat. Penyelesaian kasus ini tergolong rumit dan sulit karena banyak aktor yang diduga sebagai pelaku berada di lingkaran kekuasaan. Tapi terpenting, masyarakat harus mendapat hak untuk tahu atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena selama ini tidak pernah ada proses penyelesaian yang resmi dilakukan pemerintah.

 

“Masyarakat punya hak untuk menuntut pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat,” kata Halili.

 

Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma menilai tujuan Perppu itu untuk menambah kewenangan Komnas HAM agar bisa melakukan penyidikan. Sebagaimana aturan yang berlaku, kewenangan penyidikan dalam kasus pelanggaran HAM berat merupakan ranah Kejaksaan Agung. Perppu ini tidak dibutuhkan jika Kejaksaan Agung mau menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.

 

Kendati demikian, Feri melihat ada kegentingan yang memaksa untuk diterbitkan Perppu mengingat banyak korban pelanggaran HAM berat yang terkatung-katung nasibnya karena penyelesaian kasus ini tak kunjung tuntas. Sekalipun pemerintah menerbitkan Perppu untuk merevisi atau mengganti UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc, Feri mengatakan prosesnya masih panjang karena harus melalui pengesahan oleh DPR.

 

Menurut Feri, Presiden Jokowi bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Instrumen hukum yang ada saat ini sudah memadai untuk menuntaskan kasus ini. Presiden Jokowi hanya perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

 

Dalam menjalankan perintah itu, Jaksa Agung bisa membentuk tim ad hoc yang anggotanya berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. “Selama ini Jaksa Agung berasalan tidak cukup bukti. Padahal proses penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat belum pernah dilakukan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait