KPK dan Kejaksaan Berpotensi Rebutan Perkara Tanker VLCC Pertamina
Berita

KPK dan Kejaksaan Berpotensi Rebutan Perkara Tanker VLCC Pertamina

‘Kita nggak usah main rebut-rebutan. Kalau Kejaksaan Agung punya data lebih banyak, kami serahkan kepada mereka. Saya tinggal telepon Pak Abdul Rahman Saleh'.

Mys/CR
Bacaan 2 Menit
KPK dan Kejaksaan Berpotensi Rebutan Perkara Tanker VLCC Pertamina
Hukumonline
Setelah diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), perkara penjualan kapal tanker VLCC ) Pertamina menjadi bahan rebutan antar aparat penegak hukum. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mng besar, berkisar antara AS$20 juta hingga AS$56 juta.

Langkah Kejaksaan Agung menangani perkara VLCC memang bukan tanpa dasar. Mereka juga mendapat laporan perkara ini sebagaimana KPK. KPK pun tidak akan ngotot jika Kejaksaan mau menindaklanjuti. Silahkan saja. Kita nggak usah main rebut-rebutan. Kalau Kejaksaan punya data lebih banyak, kami serahkan kepada mereka. Saya tinggal telepon Pak Abdul Rahman Saleh, ujar Ruki.

Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang KPK menyebutkan Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.

Cuma, Ruki mengingatkan bahwa KPK sudah sampai tahap penyelidikan dan akan meningkatkan statusnya ke tahap yang lebih tinggi.

Dihubungi secara terpisah Komariah Emong, dosen pidana Universitas Padjadjaran, menekankan perlunya koordinasi antar dua lembaga itu dalam menangani perkara korupsi, termasuk masalah penjualan tanker Pertamina ini. Ia meminta rivalitas antara kejaksaan dan KPK jangan dibesar-besarkan. Yang terpenting, ucapnya, siapapun yang mengusutnya harus bersungguh-sungguh.

Nanti kalau kejaksaan yang menanganinya pun, KPK tetap berwenang, tinggal bagaimana kordinasinya. KPK itu dibentuk untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, paparnya

 (very large crude carrierema

Indikasi kemungkinan terjadinya rebutan perkara ini sudah terlihat. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus penjualan kedua kapal tanker Pertamina tersebut. Saya perintahkan Jamintel dan Jampidsus untuk menangani kasus ini, ujarnya kepada wartawan (7/3).

Sementara pada hari yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengatakan bahwa Komisi yang dipimpinnya akan segera menindaklanjuti kasus ini setelah adanya putusan KPPU. Putusan KPPU yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dinilai Ruki sebagai bahan penting bagi langkah selanjutnya. Kami akan melangkah ke tahap yang lebih tinggi, ujarnya.

Selama ini KPK sudah melakukan tahap penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui dan terlibat penjualan kapal tanker buatan Korea Selatan itu. Mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi, Direktur Keuangan Alfred Rohimone dan Ketua Panitia Penjualan Tanker Andri Hidayat sudah diperiksa KPK sejak pertengahan tahun lalu.

Tags: