KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Angin Prayitno Aji
Terbaru

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Angin Prayitno Aji

KPK telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Angin Prajitno.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: RES
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: RES

KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Angin adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui biro hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikan-nya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/7).

Ia mengatakan KPK telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Angin tersebut.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon akan dilaksanakan pada 19 Juli 2021. Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan," ucap Ipi. (Baca: Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas)

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Jumat, Angin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka.

KPK pada Selasa 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait