KPPU Diingatkan Due Process of Law dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Terbaru

KPPU Diingatkan Due Process of Law dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha

KPPU harus mengedepankan prinsip due process of law dalam mempertanggungjawabkan kewenangan penuh terkait proses peradilan di KPPU.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dalam konteks ini KPPU harus menunjukkan due process of law dalam integrated sistem sehingga upaya keberatan yang dilakukan oleh terlapor atas putusan KPPU dapat diminimalisir. Tentunya di sisi lain KPPU harus konsisten dengan aturan yang dibuat sendiri sehingga putusan yang dihasilkan lebih kredibel.

Menurut Ningrum selama 21 tahun berdiri banyak keluhan yang datang dari publik terkait due process of law dan standard of proof yakni penerapan pembuktian oleh KPPU ketika memeriksa dan memutus perkara sesuai mekanisme hukum. Dia menilai tak ada yang salah dari integrated sistem yang diterapkan di KPPU, hanya saja KPPU melewatkan due process of law.

Putusan KPPU yang bersandar pada due process of law akan mudah ditegakkan tentunya dengan syarat konsisten dan diterapkan dengan benar. Sekaligus akan melahirkan putusan yang kredibel dimanadapat meminimalisir upaya keberatan.

“Bahkan dalam salah satu putusan KPPU itu tidak ada di pemeriksaan, tidak ada di pertimbangan, tapi keluar di putusan dan it mengagetkan. Terkait denda, siapa yang hitung denda, bagaimana menghitung, sekian persen dari keuntungan, keuntungan audited atau non audited. Kalau tidak mampu menunjukkan putusan kredibel, itu ngapain. Bagaimana menghitung denda, KPPU merespon dengan denda Rp1 miliar minimun, tapi enggak diatur maksimal, apakah menjatuhkan denda seperti dapat kartu joker, ‘khan ga bisa, dari mana datangnya angka itu tidak di atur,” ujarnya.

Ia pun kemudian meminta KPPU untuk merangkum kinerja lembaga selama 21 tahun. Hal tersebut untuk membuktikan efektivitas kinerja KPPU, apakah keberadaan KPPU memberikan impact positif terhadap ekonomi Indonesia, atau justru sebaliknya.

“UU Cipta Kerja ini jelas tujuannya untuk ekonomi Indonesia. Coba dilihat setelah 21 tahun kinerja KPPU semakin baik atau tidak, ada impact ga untuk ekonomi Indonesia. Bagaimana orang berinvestasi takut apa enggak, kita dianggap bergengsi di Asean tapi kalau ada kegelisahan KPPU harus memperbaiki diri. Integrated sistem itu berat,” imbuhnya.

Pada acara yang sama, mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai bahwa sistem peradilan yang diterapkan oleh KPPU sarat dengan konflik kepentingan. Sistem peradilan di KPPU juga dinilai kurang memenuhi prinsip Imparsialitas, tidak transparan karena tidak adanya akses terlapor pada dokumen, dan dalam Proses persidangan majelis Komisi tidak memahami bagaimana beracara (pertanyaan menjerat, menyimpulkan, tendensius).

Sehingga proses keberatan menjadi penting untuk memperbaiki kekeliruan yang mungkin dilakukan oleh KPPU.

“Sekarang ini proses peradilan di KPPU tidak berjalan dengan baik, hak upaya hukum keberatan dibatasi, adalagi inkonsistensi di mana sebagian PK diterima dan sebagian tidak. KPPU harus membenahi diri, PN Niaga untuk mengadili keberatan juga dibereskan, serta upaya hukum PK tetap dibuka asalkan memnuhi syarat-syarat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait