Melihat Ketentuan Sanksi Denda di PP Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat
Berita

Melihat Ketentuan Sanksi Denda di PP Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat

KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dalam aturan tersebut mengenai sanksi besaran denda bagi pelaku usaha.

Aturan tersebut menyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk pemberian sanksi administratif tersebut yaitu penetapan pembatalan perjanjian, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal, menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli menyebabkan persaingan usaha tidak sehat maupun merugikan masyarakat.

KPPU juga berwenang memerintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan dan penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham. Dan mengenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda sebagaimana diatur PP 44/2021. (Baca: KKP Jamin PP 27/2021 Beri Kemudahan Usaha Perikanan Tangkap)

Pasal 12 menyatakan besaran denda minimal Rp 1 miliar tersebut merupakan denda dasar dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh KPPU dilakukan berdasarkan ketentuan yaitu paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang. Penetapan sanksi administratif tersebut juga dilakukan paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Ketentuan besaran denda ini berubah dibandingkan sebelumnya. Seperti diketahui, besaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar Undang-undang 5 Tahun 1999 tentang Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat minimal Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar. Sementara itu, UU Cipta Kerja menyatakan besaran denda minimal Rp 1 miliar tanpa mencantumkan denda maksimal.

Lebih lanjut, penentuan besaran denda tersebut didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran dan durasi waktu terjadinya pelanggaran. Besaran denda juga mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan serta kemampuan pelaku usaha untuk membayar.

Tags:

Berita Terkait