Kritik untuk PHK karena Pelanggaran Bersifat Mendesak
Kolom

Kritik untuk PHK karena Pelanggaran Bersifat Mendesak

Mahkamah Agung perlu memberikan panduan penerapan PHK karena pelanggaran mendesak dalam praktik di Pengadilan Hubungan Industrial.

Bacaan 6 Menit

Mahkamah Agung seolah melihat persoalan dalam penerapan hukum PHK kesalahan berat. SEMA No.3 Tahun 2015 dari Mahkamah Agung menyatakan apabila terjadi PHK terhadap pekerja karena alasan melakukan kesalahan berat, maka PHK dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Penerapannya diartikan sebagai proses bipartit, mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. Pelanggaran bersifat mendesak saat ini justru membuka kembali pintu PHK sepihak tanpa perlu melakukan proses hukum.

Praktik penerapan PHK karena pelanggaran bersifat mendesak kerap menyebabkan blunder. Ketika pekerja menolak PHK, akhirnya pengusaha harus kembali ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Penulis berharap Mahkamah Agung berkenan memberikan panduan penerapan PHK karena pelanggaran mendesak. Khususnya terkait keabsahan PHK sepihak yang dilakukan Perusahaan. Setidaknya ada dua persoalan. Pertama, terkait waktu putusnya hubungan kerja, apakah mengikuti surat PHK Perusahaan atau dihitung sejak dibacakannya putusan PHI. Kedua, terkait kompensasi, apakah pelanggaran bersifat mendesak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran PP/PKB—dengan kompensasi Pasal 52 ayat 1 PP 35/2021 mengingat asas praduga tidak bersalah atau tetap dengan nilai kompensasi yang diatur Pasal 52 ayat 2.

Penulis berharap pada momen perubahan PP 35/2021 yang diamanatkan Pasal 64 ayat 3 UU Cipta Kerja. Jika memungkinkan secara hukum, maka akan lebih baik jika Penjelasan Pasal 52 ayat 2 PP 35/2021 dapat dirumuskan ulang. Hukum ketenagakerjaan adalah jalan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari bersama ikut membangun hukum ketenagakerjaan Indonesia yang lebih baik.

*)Dr. Willy Farianto adalah seorang advokat, fasilitator CHRP Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait