M. Hatta Ali: Hakim Harus Lebih Pintar dari Jaksa dan Pengacara
After Office

M. Hatta Ali: Hakim Harus Lebih Pintar dari Jaksa dan Pengacara

Setiap elemen penegak hukum tidak boleh saling mempengaruhi dan memberi kesempatan mencederai peradilan. Masing-masing bekerja sesuai kompetensinya.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Di Belanda juga ada tim seleksi perkara. Jadi kalau ada perkara masuk yang sudah tidak memenuhi syarat kasasi atau syarat formal, langsung tidak dibawa ke majelis untuk disidangkan. Di Indonesia, semua perkara harus masuk ke majelis hakim sehingga bebannya sangat berat.

 

Kecenderungannya, volume perkara di Mahkamah Agung terus meningkat setiap tahun. Hal lain, persentase upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali di Belanda sangat kecil. Di sana tidak dilakukan peninjauan kembali kecuali ada alasan yang sangat meyakinkan. Kalau di Indonesia nampak terlalu longgar melakukan peninjauan kembali.

 

Bagaimana perkembangan upaya membangun konsistensi putusan Mahkamah Agung dengan putusan pengadilan yang lebih rendah?

Kami akui konsistensi putusan Hoge Raad di Belanda jauh lebih bagus. Kami baru mengarah ke sana. Sangat wajar, mereka sudah sangat lama menggunakan sistem kamar. Kita baru menggunakannya sekitar tahun 2012. Kerja sama ini dilakukan untuk menguatkan sistem kamar yang dipelajari dari sana.

 

Bagaimana peran pengadilan dalam melindungi hak masyarakat selama ini?

Kami memiliki panduan dalam UU Kekuasaan Kehakiman sebagai asas. Di sana disebutkan bahwa hakim dalam memutus perkara wajib menggali, mengikuti, dan memahami hukum yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, hakim dalam memutus perkara harus pandai membaca hukum yang hidup dan dikehendaki oleh masyarakat. Sehingga dapat memutus seperti apa yang merupakan harapan masyarakat pada umumnya, rasa keadilan masyarakat.

 

Bagaimana sesungguhnya prinsip independensi hakim dalam memutus? (Sejumlah hakim dianggap kurang bertanggung jawab berlindung di balik tameng independensi)

Independensi hakim dijamin oleh konstitusi dan dianggap sangat penting. Saya sangat khawatir kalau independensi hakim tidak ada, hancurlah negara ini. Oleh karena itu, harus benar-benar dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat. Tetapi independensi itu tidak bersifat mutlak seenaknya. Independensi hakim dibatasi falsafah Pancasila dan undang-undang yang berlaku. Para hakim bertanggung jawab dengan independensinya. Artinya tidak bersifat mutlak, harus berdasarkan konstitusi dan falsafah Pancasila.

Tags:

Berita Terkait