M. Hatta Ali: Hakim Harus Lebih Pintar dari Jaksa dan Pengacara
After Office

M. Hatta Ali: Hakim Harus Lebih Pintar dari Jaksa dan Pengacara

Setiap elemen penegak hukum tidak boleh saling mempengaruhi dan memberi kesempatan mencederai peradilan. Masing-masing bekerja sesuai kompetensinya.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Apakah ada dampak tersendiri jika hakim tidak mempertimbangkan putusan sebelumnya untuk perkara serupa?

Sistem hukum kita memang berbeda dengan model anglo-saxon. Mereka tidak mengacu pada kodifikasi hukum, namun berdasarkan putusan yurisprudensi. Di Indonesia mengacu kodifikasi hukum, tetapi tidak menutup peluang adanya putusan pengadilan yang bisa menjadi yurisprudensi acuan dan pedoman hakim dalam memutus perkara. Tidak mengikat, tetapi bisa dipedomani oleh hakim yang memutus perkara serupa. 

 

Apakah semua putusan hakim sebelumnya bisa menjadi acuan yurisprudensi?

Tidak semua berkualifikasi sebagai yurisprudensi. Hanya jika putusan pengadilan itu terus diikuti putusan setelahnya dan dapat diterima masyarakat. Artinya bahwa bolak-balik putusan itu disepakati para hakim dan diterima oleh masyarakat. Itulah yang dipilih oleh Mahkamah Agung. Ada kelompok kerja yang mengumpulkan yurisprudensi yang berbobot.

 

Referensi apa saja yang dipertimbangkan hakim untuk mengambil putusan?

Dalam menjatuhkan putusan tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu bisa melihat yurisprudensi, doktrin-doktrin hukum yang ada, atau hukum yang hidup di masyarakat sesuai rasa keadilan. Hakim seperti punya panca indera keenam untuk menarik hukum yang hidup di masyarakat jika memang tidak ada ketentuan yang mengaturnya atau hukum yang ada sudah ketinggalan zaman. Kebutuhan hukum berkembang lebih cepat ketimbang pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Tidak ada salahnya hakim melihat atau mengutip pandangan ahli hukum dari luar negeri sepanjang itu cocok dengan hukum yang hidup di Indonesia. Belum tentu pandangan dari luar negeri cocok dengan Indonesia. Hakim harus pandai memilihnya.

 

Ada asas Hakim dianggap tahu segala hukum (ius curia novit). Mengapa  saksi ahli hukum sering dihadirkan di persidangan?

Sesuai ketentuan hukum kita, boleh saja hakim mendengarkan saksi ahli di persidangan jika merasa tidak jelas. Sebab hakim itu juga terbatas pengetahuannya. Jika dia membutuhkan keahlian khusus maka bisa saja menghadirkan saksi ahli. Pendapat saksi ahli ini bisa diterima dan digunakan sebagai dasar putusan, namun bisa juga dikesampingkan jika ada pengetahuan hakim yang berbeda. Sangat terbuka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait