MA Sosialisasi Perma Pengajuan Keberatan Putusan KPPU di Pengadilan Niaga
Terbaru

MA Sosialisasi Perma Pengajuan Keberatan Putusan KPPU di Pengadilan Niaga

Penyusunan Perma dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi dan praktisi.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha.
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha.

Pada Kamis (28/10), Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berlaku sejak 17 September 2021.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, mengatakan Perma tersebut diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 118 yang mengubah pasal 44, 45, 47, 48, dan 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di mana salah satu pasal perubahan tersebut telah mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga.

“Penyusunan Perma dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD dengan perwakilan pengadilan niaga di seluruh Indonesia, praktisi, asosiasi, ahli ekonomi, perwakilan Kementerian terkait, serta akademisi,” kata I Gusti Agung Sumanatha. (Baca juga: Begini Prosedur Pengajuan Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga)

Hakim Agung Syamsul Maarif mengatakan Perma No.3 Tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU. Ketentuan ini di antaranya meliputi yurisdiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU, jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPU menjatuhkan denda, batasan dalam memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli, larangan menerima alat bukti surat/dokumen, dan eksekusi terhadap Putusan KPPU baik yang tidak diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan/kasasi.

Dijelaskan Syamsul, sesuai Pasal 14 ayat (1) Perma No.3 Tahun 2021, pemeriksaan keberatan putusan KPPU dilakukan paling cepat 3 bulan dan paling lama 12 bulan. Namun dalam pemeriksaan yang sudah cukup jelas menurut hakim, hakim dapat menyelesaikan pemeriksaan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan.

Selanjutnya dalam menyelesaikan pemeriksaan sesuai Pasal 14 ayat (1), majelis hakim dapat mengucapkan putusan tanpa harus menunggu tiga bulan, dengan catatan majelis hakim wajib menuangkan alasan dan pertimbangan menyelesaikan pemeriksaan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan dalam putusan.

“Terhadap putusan keberatan, pemohon keberatan dan/atau KPPU dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga. Upaya Kasasi bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya peninjauan kembali,” kata Syamsul.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait