MA Tidak Akan Ikut Campur dalam Pengujian UU Advokat
Utama

MA Tidak Akan Ikut Campur dalam Pengujian UU Advokat

Kalau misalnya advokat disumpah oleh Pengadilan, ya kita terima. Kalau Undang-Undang (Putusan MK,-red) menyatakan bukan pengadilan yang sumpah, ya kita terima, kata Ketua MA Harifin A Tumpa.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MA Tidak Akan Ikut Campur dalam Pengujian UU Advokat
Hukumonline

 

Dalam sidang perdana, Hakim Konstitusi Harjono memang menyiratkan kemungkinan para pihak terkait akan hadir dalam pengujian UU Advokat ini. Nanti kalau ini disidangkan, yang diundang mungkin pemerintah, mungkin DPR, atau pihak terkaitnya MA juga diundang di sini, tuturnya saat sidang pemeriksaan pendahuluan.

 

Pasal 14 Peraturan MK No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menjelaskan siapa sebenarnya yang bisa menjadi pihak terkait yaitu pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan. Pihak terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.   

 

Bila ada pihak yang ingin menjadi pihak terkait maka harus mengajukan permohonan kepada Ketua MK melalui Panitera. Selanjutnya, akan ditetapkan apakah permohonan itu disetujui atau tidak. Posisi pihak terkait ini mirip dengan amicus curiae atau teman pengadilan dalam tradisi common law. Pihak terkait bisa merupakan pihak yang setuju atau tidak setuju dengan permohonan yang sedang diajukan.

 

Dihubungi melalui sambungan telepon, Panitera MK Zainal A Hoesein mengatakan MK memang belum berencana memanggil MA sebagai pihak terkait. Itu sih terserah pertimbangan hakim, ujarnya kepada hukumonline. Dalam praktek, pihak yang merasa terkait dengan perkara pengujian UU memang bisa mengajukan dirinya sendiri ke MK. Masalahnya, mereka mau tidak jadi pihak terkait? 

 

Sikap Peradi dan KAI

Bila MA berniat tak akan melakukan 'intervensi', Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) justru telah menyiapkan permohonan untuk menjadi pihak terkait. Sekjend Peradi Harry Ponto mengatakan akan segera mengirim surat permohonan itu ke MK. Hari Selasa besok akan kami kirim, ujarnya kepada hukumonline lewat telepon (17/7).

 

Harry menegaskan, Peradi akan berusaha mempertahankan ketentuan Pasal 4 ayat (1) itu. Ia menjelaskan advokat merupakan officer of the court atau bagian dari pengadilan. Sehingga, wajar saja bila advokat bersumpah di hadapan Ketua PT. Sumpah itu sesuatu yang sakral, tuturnya. Karenanya, ia beranggapan sumpah tak bisa dilakukan di sembarang tempat.

 

Harry memang mengaku kecewa atas keluarnya Surat Ketua MA yang melarang Ketua PT mengambil sumpah advokat baru. Namun, menurutnya hal tersebut tak bisa dijadikan alasan untuk meniadakan sumpah advokat di hadapan pengadilan. Itu sudah menjadi tradisi dimana-mana, tegasnya.  

 

Lain Peradi, lain lagi Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sekjend KAI Roberto Hutagalung mengatakan KAI justru mendukung pengujian Pasal 4 ayat (1) ini. Kami setuju pasal itu di-drop, ujarnya. Ia mengatakan keterlibatan pengadilan dalam urusan advokat bertentangan dengan roh atau jiwa UU Advokat yang menyebut organisasi advokat bersifat independen dan mandiri.

 

Meski mendukung, Roberto mengatakan KAI belum berencana untuk menjadi pihak terkait dalam pengujian UU Advokat ini. Belum ada rencana untuk itu, pungkasnya.

Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan MA tak akan ikut campur dalam pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Yakni terkait pasal yang mengatur pengambilan sumpah advokat harus di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi. Ya biarkan saja, ujarnya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/7). Ia mengatakan MA tak akan terlibat sebagai pihak terkait dalam pengujian tersebut. Kalau diundang pun kami tak akan hadir, tuturnya.

 

Harifin menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum. Ia pun tak mau ambil pusing apakah nanti advokat disumpah di hadapan Ketua PT atau tidak. Kalau misalnya advokat disumpah oleh Pengadilan, ya kita terima. Kalau Undang-Undang (Putusan MK,-red) menyatakan bukan pengadilan yang sumpah, ya kita terima, tegasnya.

 

Sekedar mengingatkan, Forum Komunitas Kandidat Advokat Indonesia (Forkom KAI) sedang menguji tiga pasal dalam UU Advokat. Ketiga pasal itu adalah yang mengatur peran pengadilan terhadap urusan advokat. Salah satu yang diuji adalah Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan advokat harus bersumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi di domisilinya agar bisa menjalankan profesi advokat.   

 

Pengujian pasal ini sebagai reaksi dari dikeluarkannya Surat Ketua MA nomor 052/KMA/V/2009. Dalam surat itu, Ketua MA memerintahkan agar Ketua PT di seluruh Indonesia tidak mengambil sumpah calon advokat baru sebelum ada perdamaian antar organisasi advokat. Organisasi advokat yang dimaksud adalah Peradi, KAI, dan Peradin.

Halaman Selanjutnya:
Tags: