Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
Terbaru

Makna Equality Before the Law dan Penerapannya

Arti equality before the law adalah semua manusia setara di mata hukum. Berikut ulasan sejarah dan penerapannya di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Pertama, equality before the law tertuang dalam UUD 1945. Lebih detailnya, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian.

Kedua, tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menerangkan bahwa pengadilan harus mengadili sesuai hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Ketiga, tertuang dalam KUHAP. Bagian menimbang huruf a dalam KUHP menerangkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Keempat, tertuang dalam UU HAM. Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 5 ayat (1) UU HAM menambahkan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait