Membedah Hukum dalam Buku dengan Hukum dalam Praktik
Utama

Membedah Hukum dalam Buku dengan Hukum dalam Praktik

Secara garis besar, law in books merupakan panduan yang sudah diperkenalkan oleh dosen di bangku perguruan tinggi hukum. Sedangkan law in action mengandung makna sebagai praktik hukum yang terjadi dalam realita.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Senior Editor Hukumonline Dr. Muhammad Yasin saat acara Guest Lecture di Auditorium Charles Himawan University President, Cikarang, Selasa (27/2/2024). Foto: RES
Senior Editor Hukumonline Dr. Muhammad Yasin saat acara Guest Lecture di Auditorium Charles Himawan University President, Cikarang, Selasa (27/2/2024). Foto: RES

Perdebatan mengenai teori yang dipelajari di kampus dengan praktik di lapangan nampaknya bukan problem baru bagi insan hukum. Menyadari hal tersebut, President University setelah acara peresmian Hukumonline Corner, menggelar acara Guest Lecture mengusung topik “Law in Books and Law in Action”. Acara diskusi ini diikuti puluhan mahasiswa Program Studi S-1 Hukum President University secara antusias dan interaktif. 

“Topik kita apa yang ada dalam buku dan apa yang terjadi di lapangan pasti berbeda. Hampir selalu berbeda. Saya 21 tahun di Hukumonline dan total jadi wartawan sudah 25 tahun, melihat banyak praktiknya, melihat law in action,” ungkap Senior Editor Hukumonline, Dr. Muhammad Yasin di Auditorium Charles Himawan University President, Cikarang, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:

Ia mencontohkan berlakunya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 57 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara sepeda motor dilengkapi helm standar nasional Indonesia (SNI). Tapi, nyatanya sampai saat ini di sejumlah kota Indonesia masih berhadapan pengendara motor tidak mematuhi aturan ini.

Secara garis besar, kata dia, “law in books” merupakan panduan yang sudah diperkenalkan oleh dosen sejak di bangku perguruan tinggi hukum. Seperti disampaikan dalam materi kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Sosiologi Hukum. Di sisi lain, “law in action” mengandung makna sebagai praktik hukum yang terjadi dalam realita. 

“Jadi tahulah apa itu law in books. Hukum tertulis di buku, terkodifikasi, (seperti) peraturan perundang-undangan, doktrin. Kalau law in action itu bagaimana melihat hukum dalam praktik yang terjadi, bisa dijadikan skripsi, legal opinion, dan lain sebagainya,” terang alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu.

Hukumonline.com

Senior Editor Hukumonline Dr. Muhammad Yasin.

Terkait persoalan ini, kata Yasin, terdapat 2 istilah kerap digunakan yang menggambarkan kaidah hukum yakni das sollen yang berarti keadaan yang dicita-citakan atau seharusnya (dilakukan); dan das sein yang berhubungan dengan peristiwa nyata dan konkrit. Kedua istilah ini kerap disampaikan dalam proses pendidikan tinggi hukum.

Tags:

Berita Terkait