Menanti E-Court di Pengadilan Hubungan Industrial
Kolom

Menanti E-Court di Pengadilan Hubungan Industrial

E-Court dalam PHI sudah semestinya dapat diterapkan karena banyak dampak positif bagi para pihak yang berperkara termasuk perangkat pengadilan.

Bacaan 4 Menit
Johan Imanuel. Foto: Istimewa
Johan Imanuel. Foto: Istimewa

Mahkamah Agung kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA Nomor 5/2021) tertanggal 28 Desember 2021.

Setelah dicermati terkait Rumusan Kamar Hukum Perdata Khusus ternyata tidak mengeluarkan pedoman untuk implementasi mekanisme pengadilan secara elektronik terhadap Pengadilan Hubungan Industrial. Hanya menerangkan terkait Perselisihan Hubungan Industrial sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja semenjak dipekerjakan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
  • Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh pengadilan hubungan industrial, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Padahal sebelum dan sejak pandemi Covid-19 setidaknya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung dan beberapa Surat Edaran terkait persidangan online.

Pertama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Perma 1/2019). Perma 1/2019 ini mengatur penyelenggaraan layanan hukum bagi berperkara atau bersengketa tanpa hadir langsung di pengadilan atau secara elektronik (e-court).

Kedua, saat pandemi Covid-19, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) (SEMA 1/2020). SEMA 1/2020 itu berlaku secara internal kepada majelis hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home), social distancing dalam hal pemberian layanan tatap muka dan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Adapun terkait pelayanan dan pelaksanaan administrasi persidangan tetap melalui e-court.

Namun demikian SEMA 1/2020, hanya berlaku untuk jenis perkara tertentu antara lain perkara perdata umum di Pengadilan Negeri, perkara di Pengadilan Agama, dan perkara tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kemudian Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 4/2020). Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut maka perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik. Dalam praktiknya dilakukan secara conference.

Berdasarkan perkembangan di atas, menunjukkan bahwa era digitalisasi telah diterapkan dalam proses beracara di pengadilan. Sejatinya, persidangan online dapat juga diterapkan di perkara lainnya yang saat ini belum diterapkan. Salah satunya perkara Pengadilan Hubungan Industrial. Saat pandemi Covid-19 tidak dipungkiri perselisihan hubungan industrial lumayan meningkat tinggi.

Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menempati angka tertinggi dalam Tabel Kinerja Penyelesaian Perkara Kasasi Perdata Khusus Tahun 2020. Dalam tabel tersebut diterangkan untuk Klasifikasi PHI, perkara yang masuk tahun 2020 adalah 1.260 dan putus di tahun 2020 sebanyak 1.254. Sama dengan tahun 2020, pada tahun 2019 perkara PHI juga menempati angka tertinggi sebanyak 885.

Dampak Positif

Meningkatnya jumlah perkara tersebut, maka tidak ada salahnya persidangan PHI melalui online atau e-court sebagaimana telah diterapkan dalam hal perkara perdata. Hal itu dapat berdampak positif bagi para pihak yang berperkara di PHI.

Pertama, mengurangi beban pengeluaran transportasi bagi pihak yang domisilinya jauh dari PHI. Tidak dipungkiri bahwa lokasi PHI hanya di tingkat provinsi sehingga bagi pihak domisili atau tinggal di luar area ibu kota otomatis harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk ke PHI.

Kedua, lebih tepat waktu, sejatinya jangka waktu persidangan PHI adalah lima puluh hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Pasal 103 UU PPHI menyebutkan Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.”

Dalam praktiknya, putusan di PHI dapat dibacakan lebih dari lima puluh hari kerja. Sehingga apabila nantinya PHI dapat melaksanakan agenda persidangan melalui online atau e-court diharapkan penyelesaiannya secara tepat waktu sesuai undang-undang.

Ketiga, mencegah penyebarluasan Covid-19. Di saat Indonesia masih dalam Keadaan Bencana Non Alam (Keppres 12/2020) sehingga berbagai perubahan kebiasaan harus dilakukan. Salah satunya melalui persidangan secara e-court termasuk untuk perkara PHI pada Pengadilan Negeri.

Perlu diketahui, saat ini hukum acara yang dipergunakan dalam PHI adalah hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Pasal 57 UU PPHI menyebutkan “Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini”

Sehingga E-Court dalam PHI sudah semestinya dapat diterapkan karena banyak dampak positif bagi para pihak yang berperkara termasuk perangkat pengadilan.

Rekomendasi

Sejauh ini dalam penerapan e-court bagi advokat adalah hal yang lazim karena setiap advokat saat ini telah memiliki akun pada aplikasi e-court Mahkamah Agung. Bagaimana dengan yang bukan advokat? Hal ini tentu dapat dibantu dalam petugas di setiap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri untuk membuat akun sehingga dapat menggunakan aplikasi e-court.

Selain dibantu petugas maka kendala tersebut sebetulnya dapat diatasi apabila pihak yang berperkara memberikan kuasa kepada advokat. Meskipun dalam dalam UU PPHI, Pasal 87 menyebutkan “Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya” maka disarankan pihak pekerja diwakilkan oleh Pengurus Serikat Pekerja yang merupakan Advokat agar lebih memudahkan untuk penanganan perkara apabila persidangan PHI melalui e-court.

Oleh karenanya, rekomendasi yang dapat diberikan antara lain. Pertama, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur persidangan e-court di PHI. Hal ini dapat dirumuskan di awal tahun 2022.

Kedua, Mahkamah Agung dapat menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang menegaskan Pasal 87 UU PPHI yang mengatur serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya. Namun demikian disarankan kuasa hukum untuk pihak yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

*)Johan Imanuel, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait