Mendorong Penerapan ODR dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce
Terbaru

Mendorong Penerapan ODR dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce

Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) merupakan keniscayaan, sehingga sistem hukum Indonesia harus siap menghadapi perubahan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Diskusi 'Digitalisasi dan Akses Konsumen Terhadap Keadilan di Indonesia', Rabu (16/6).
Diskusi 'Digitalisasi dan Akses Konsumen Terhadap Keadilan di Indonesia', Rabu (16/6).

Transaksi e-commerce Indonesia meningkat pesat dalam satu dekade terakhir khususnya pada masa pandemi Covid-19. Dengan maraknya keberadaan e-commerce, kegiatan transaksi menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan secara lintas batas melalui komputer ataupun ponsel. Meningkatnya transaksi tentu selaras dengan potensi terjadinya suatu sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.

Sehingga, perlu adanya antisipasi terhadap risiko atas transaksi melalui e-commerce dengan keberadaan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang sifatnya efisien dan murah dari segi biaya, khususnya dalam hal menangani kasus-kasus kecil. Salah satu cara penyelesaian problematika tersebut ialah dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa secara daring atau Online Dispute Resolution (ODR).

Perlu diketahui, berdasarkan data dari Google Temasek pada 2019, peningkatan transaksi mencapai lebih dari tujuh kali dari nilai transaksi pada 2015, yaitu dengan nominal awal $5,5 miliar menjadi nilai $38 miliar. Khusus Indonesia, Global Web Index mencatat bahwa per 2018 aktivitas transaksi konsumen melalui e-commerce berada pada posisi tertinggi di dunia.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit Indonesia (GIZ) menyusun kajian terkait peluang dan tantangan atas implementasi ODR. Kajian tersebut merespons komitmen regional dalam rangka pelindungan konsumen yang dirumuskan melalui ASEAN Strategic Action Plan on Consumer Protection (ASAPCP 2025). (Baca: Peringati Harkonas, Perlindungan Konsumen E-Commerce Jadi Sorotan Utama)

Strategi tersebut merupakan upaya membangun perkembangan sistem pelindungan konsumen pada masing-masing tingkat nasional dan regional yang efektif dalam menangani masalah yang dihadapi konsumen, khususnya sejak berkembangnya transaksi perdagangan secara daring. Berkaitan dengan hal itu, pemerintah Indonesia juga berinisiatif melakukan perubahan, termasuk memastikan konsistensi kerangka peraturan dalam menghadapai masalah dari interaksi baru, seperti digitalisasi ekonomi dan perdagangan lintas batas.

PSHK juga menyatakan Indonesia sesungguhnya memiliki beberapa regulasi yang mendukung ODR, yaitu UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan beberapa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai salah satu negara anggota ASEAN, terdapat urgensi keberadaan mekanisme ODR untuk menangani sangketa yang bersifat lintas batas. Hal ini dikarenakan sistem perlindungan konsumen di negara-negara ASEAN berbeda-beda. Maka dari itu ODR dianggap sebagai suatu inovasi di bidang legal technology dalam hal penanganan kasus yang bersifat kompetitif dan people oriented.

Tags:

Berita Terkait