Menelisik Peran Notaris sebagai Pejabat Lelang Non-Eksekusi Sukarela
Utama

Menelisik Peran Notaris sebagai Pejabat Lelang Non-Eksekusi Sukarela

Tapi ada empat perbedaan antara notaris dan pejabat lelang. Seperti dasar hukum hingga kewenangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Baginya, terdapat perbedaan notaris dan pejabat lelang. Pertama, pejabat lelang memiliki dasar hukum pada Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) sedangkan notaris mengacu UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kedua, pengangkatannya juga terdapat perbedaan.

Untuk pejabat lelang diangkat oleh Kementerian Keuangan, sedangkan notaris diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga, wilayah jabatan terdapat sedikit perbedaan. Meski harus mengikuti wilayah jabatan notaris, pejabat lelang juga mengikuti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Misalnya, notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta bisa melakukan lelang untuk Kepulauan Seribu. Ada juga yang notaris di Ambon bisa melakukan lelang barang-barang hingga ke Papua, sehingga cakupannya menjadi lebih luas. Keempat, dari sisi kewenangan. Menurutnya, pejabat lelang hanya dapat mengurus akta risalah lelang. Sementara notaris dapat membuat semua akta kecuali yang dikhususkan oleh UU.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai praktisi notaris itu menjelaskan, pejabat lelang kelas II berbeda dibandingkan pejabat lelang kelas I. Pejabat lelang kelas I berwenang untuk melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang, sedangkan pejabat lelang kelas II berwenang hanya untuk lelang non-eksekusi sukarela.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pejabat lelang kelas II memiliki penambahan kewenangan lelang. Antara lain, pelelangan barang  milik BUMN / BUMD berbentuk perusahaan perseroan, barang milik perusahaan dalam likuidasi, kecuali  ditentukan  lain  oleh  peraturan  perundangan.

Kemudian  barang  milik  Badan  Layanan Umum/Badan Hukum Pendidikan yang tidak termasuk barang milik negara/ daerah, barang milik perwakilan negara asing, barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta, hak tagih (piutang), kayu dan hasil hutan lainnya  dari tangan pertama dan lelang sukarela lainnya.

”Saat ini pejabat lelang kelas II semakin mendapat dukungan dari pemerintah melalui penambahan kewenangan lelang yang diatur dalam PMK 122/2023,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait