Menelisik Peran Notaris sebagai Pejabat Lelang Non-Eksekusi Sukarela
Utama

Menelisik Peran Notaris sebagai Pejabat Lelang Non-Eksekusi Sukarela

Tapi ada empat perbedaan antara notaris dan pejabat lelang. Seperti dasar hukum hingga kewenangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia menegaskan pejabat lelang dari unsur notaris memiliki keunggulan berupa kepercayaan lebih dari masyarakat. Hal ini karena notaris dianggap kompeten. Menurutnya, notaris merupakan jabatan kepercayaan yang dianggap mumpuni di bidang hukum.

”Sehingga, dipercaya masyarakat untuk memverifikasi legalitas, subjek dan objek lelang,” jelasnya.

Lelang gerakan roda ekonomi

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Kebijakan lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zaenal Abidin yang hadir secara virtual menyampaikan minat masyarakat terhadap lelang semakin meningkat saat ini. Untuk itu, pemahaman masyarakat terdapat lelang juga harus diperkuat.

Dia menerangkan, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan pejabat lelang kecuali ditentukan lain oleh UU atau peraturan pemerintah.

Setidaknya, terdapat tiga peran utama lelang. Antara lain membantu pemulihan keuangan negara, membantu mengatasi non-performing loan atau kredit macet serta menggerakan roda perekonomian. Diki menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan lelang. Seperti pengoptimalan fungsi lelang dalam mendukung pembangunan nasional.

Kemudian, pesatnya perkembangan teknologi informasi berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi yang menjadi serba digital dengan pola transaksi elektronik (paperless) secara mudah, cepat, efisien. Selanjutnya, ekosistem ekonomi digital (Industri 5.0) dengan berbagai tantangannya (cyber security), persaingan yang sangat ketat, pembangunan sumber daya manusia (SDM), ketersediaan akses internet, regulasi yang tidak up to date.

Agar lelang dapat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, Diki menjelaskan terdapat Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlelangan. Terdapat empat substansi pembaruan dalam RUU tersebut. Pertama, pengoptimalan transaksi elektronik. Kedua, penggunaan dokumen elektronik. Ketiga, dukungan optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional. Keempat, mendukung kepastian hukum transaksi dan perlindungan hukum bagi para pihak.

”(Secara sosiologis, -red) Perlunya regulasi lelang yang mengakomodir digitalisasi lelang dengan proses bisnis yang sederhana, mudah, transparan, akuntabel, adil, berkepastian hukum  guna mendukung keberhasilan pembangunan nasional sesuai perkembangan era indutri saat ini dan masa yang akan datang,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait