Menelisik Peran Notaris sebagai Pejabat Lelang Non-Eksekusi Sukarela
Utama

Menelisik Peran Notaris sebagai Pejabat Lelang Non-Eksekusi Sukarela

Tapi ada empat perbedaan antara notaris dan pejabat lelang. Seperti dasar hukum hingga kewenangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Sengketa lelang

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi, Sekretariat Jenderal Kemenkeu, Aloysius Yanis Dhaniarto menjelaskan sengketa lelang yang dihadapi instansinya memiliki porsi lebih tinggi dibandingkan jenis sengketa lainnya. Dia mencatat sengketa lelang mencapai 1.207 kasus sepanjang 2021-2023, sementara sengketa non-lelang hanya 490 kasus pada periode sama.

Pokok gugatan lelang didominasi perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Kemudian diikuti persoalan nilai limit dan pemberitahuan dan pengumuman lelang. Berdasarkan catatan, perkara di Setjen Kemenkeu yang ditangani Biro Advokasi sepanjang tiga tahun terakhir sebagian besar perkara lelang.

”Dari perkara gugatan lelang sebagian besar perkara hak tanggungan. Di divisi saya ada sekitar 100 staf untuk menangani perkara-perkara ini,” katanya.

Yanis menekankan pentingnya bagi para pejabat lelang untuk tertib administrasi dan mengikuti prosedur lelang. Tidak kalah penting, para pejabat lelang juga harus menyimpan dokumen-dokumen secara rapih dan disimpan secara elektronik.

”Jadi kalau muncul masalah (lelang), punya data yang cukup kuat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait