​​​​​​​Mengenal Indonesia Investment Authority, ‘Jurus’ Baru Pemerintah Himpun Investasi
Terbaru

​​​​​​​Mengenal Indonesia Investment Authority, ‘Jurus’ Baru Pemerintah Himpun Investasi

Sudah tahu soal Indonesia Investment Authority? Lembaga pengelola investasi terbaru ini diprediksi bisa memperbaiki perekonomian Indonesia dan mengurangi utang negara.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Suntikan modal awal yang diterima PIP sebesar Rp4 triliun. Sayang, pada 2015 karena dinilai tidak berkembang seperti harapan, seluruh dana investasi PIP dialihkan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebuah perusahaan BUMN. Pengalihan dana investasi ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menkeu 232/PMK.06/2015 yang menyebutkan investasi pemerintah yang dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara kepada PT SMI meliputi seluruh investasi pemerintah dalam PIP, yaitu dana investasi yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2013, termasuk investasi yang sudah disalurkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pihak lainnya.

Modal awal yang digelontor negara untuk Indonesia Investment Authority (INA) atau LPI sendiri adalah sebesar Rp15 triliun. Pemenuhan modal INA akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp75 triliun. Ketetapan jumlah modal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) PP 74/2020 yang menyatakan bahwa modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan rincian penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp15 triliun; dan pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal awal sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021.

Saat ini Indonesia memiliki tiga lembaga pengelola investasi yang masih aktif. Ketiga lembaga yang dimaksud, antara lain Indonesia Investment Authority (INA) atau LPI, PT SMI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lalu, apakah fungsi ketiganya sama? Tidak, dijabarkan Kemenkeu, ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi yang berbeda. 

Pertama, fungsi Indonesia Investment Authority (INA) atau LPI sesuai dengan PP 74/2020 adalah untuk mengelola investasi dan bertugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, hingga mengevaluasi investasi.

Kedua, PT Sarana Multi Infrastruktur bergerak di bidang pembiayaan dan persiapan proyek infrastruktur dengan skema investasi komersial dan nonkomersial kepada pihak swasta, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah. Berbeda dengan LPI yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan perencanaan hingga pengendalian investasi pada berbagai sektor usaha, PT SMI (Persero) berfokus kepada investasi dalam bentuk penyertaan modal maupun pembiayaan pada badan hukum yang bergerak dalam sektor atau proyek infrastruktur.

Ketiga, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berbeda dari LPI dan PT SMI, BKPM tidak melaksanakan kegiatan investasi. BKPM berperan sebagai lembaga perizinan dan regulator yang memberikan regulasi perizinan untuk investasi dari luar negeri dan dalam negeri.

Tugas dan Wewenang Indonesia Investment Authority

Tugas dan wewenang Indonesia Investment Authority diatur dalam PP 74/2020. Pasal 5 PP 74/2020 menyebutkan bahwa LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Selanjutnya, ditambahkan dalam Pasal 6 PP 74/2020 berfungsi untuk mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.

Tags:

Berita Terkait