​​​​​​​Mengenal Indonesia Investment Authority, ‘Jurus’ Baru Pemerintah Himpun Investasi
Terbaru

​​​​​​​Mengenal Indonesia Investment Authority, ‘Jurus’ Baru Pemerintah Himpun Investasi

Sudah tahu soal Indonesia Investment Authority? Lembaga pengelola investasi terbaru ini diprediksi bisa memperbaiki perekonomian Indonesia dan mengurangi utang negara.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Dalam melaksanakan tugasnya, LPI atau INA memiliki beberapa kewenangan. Seperti halnya tugas dan tujuan, kewenangan LPI juga tercantum dalam PP 74/2020. Dalam Pasal 7 ayat (1) PP 74/2020, diterangkan bahwa kewenangan yang dimiliki LPI adalah sebagai berikut.

a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;

b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;

c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);

d. menentukan calon mitra Investasi;

e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau

f. menatausahakan aset.

Kewenangan LPI tidak hanya sebatas enam hal tersebut. Pasal 7 ayat (2) PP 74/2020 menambahkan bahwa dalam menjalankan kewenangan tersebut, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Direksi dan Pengawas Indonesia Investment Authority

Organ Indonesia Investment Authority atau LPI terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Ketentuan dua organ ini tercatat pada Pasal 8 PP 74/2020 yang menyebutkan bahwa organ LPI terdiri atas dewan pengawas dan dewan direktur. Dalam konteks ini, dewan pengawas adalah organ LPI yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI. Sementara itu, dewan direktur merupakan organ LPI yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI. 

Pemilihan Dewan Pengawas LPI sudah diatur dalam Pasal 9 PP 74/2020 yang menerangkan bahwa dewan pengawas terdiri atas:

a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;

b. Menteri BUMN sebagai anggota; dan

c. Tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

Saat ini, selain Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir, posisi Dewan Pengawas LPI diisi oleh Darwin Cyril Noerhadi untuk masa jabatan 2021--2026; Yozua Makes untuk masa jabatan 2021--2025; dan Haryanto Sahari untuk masa jabatan 2021--2024. Mengapa masa jabatan para anggota dari unsur profesional ini berbeda-beda?

Ketentuan pengangkatan para anggota dengan masa jabatan yang berbeda ada pada Pasal 9 ayat (4) PP 74/2020 yang menyebutkan dalam rangka pengangkatan anggota dewan pengawas dari unsur profesional untuk pertama kali, Presiden menetapkan masa jabatan tiga anggota dewan pengawas sebagai berikut:

a. satu anggota diangkat untuk masa jabatan lima tahun;

b. satu anggota diangkat untuk masa jabatan empat tahun; dan

c. satu anggota diangkat untuk masa jabatan tiga tahun.

Dewan Direktur LPI sama halnya dengan dewan pengawas, jumlahnya lima orang dan kelimanya berasal dari kalangan profesional. Saat ini, posisi dewan direktur diduduki oleh Ridha Wirakusumah sebagai Ketua Dewan Direktur, Arief Budiman sebagai Wakil Ketua Dewan Direktur/Direktur Investasi, Stefanus Ade Hadiwidjaja sebagai Direktur Investasi, Marita Alisjahbana sebagai Direktur Risiko, dan Eddy Purwanto Direktur Keuangan.

Tags:

Berita Terkait