Mengulas Beda PT Perorangan, CV, Hingga Persekutuan Modal
Terbaru

Mengulas Beda PT Perorangan, CV, Hingga Persekutuan Modal

Mulai jumlah pendiri, proses pendirian, modal, pertanggungjawaban, hingga perubahan jenis badan hukumnya.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit

“PT Perorangan hanya didirikan oleh satu orang, sedangkan CV minimal didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif yang membedakan pemilik modal dan pemilik keahlian (skill),” jelasnya.

Hal ini diatur Pasal 153A ayat (1) UU Cipta Kerja Bagian Kelima Perseroan Terbatas yang menyebutkan, “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”. Sedangkan aturan mengenai pendirian CV dapat ditemukan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). "PT Perorangan hanya terdapat satu orang pendiri, satu orang tersebut bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur."

"Kelebihan PT Perorangan, lebih enak ya, lebih spesial jika dibandingkan PT biasa. Untuk PT Perorangan itu kita bisa dirikan sendiri tanpa akta notaris. Cukup masuk ke website Ditjen AHU Kemenkumham untuk pendirian PT Perorangan. Nanti tinggal daftarkan email, bayar PNBP. Kemudian isi informasi data perusahaan, seperti modalnya, nama PT-nya. Itu semua bisa dilakukan sendiri tanpa akta notaris dan biayanya lebih murah,” kata dia.

Dia mengutip Pasal 153I ayat (1) UU Cipta Kerja Bagian Kelima Perseroan Terbatas yang menyebutkan “Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum”. Selain itu, PT Perorangan bisa didirikan dengan modal kecil tanpa ada syarat modal minimal.

“Syaratnya hanya ada modal maksimal sampai Rp5 miliar. Karena PT Perorangan ini masuknya usaha mikro kecil. Jadi mau modalnya Rp250 juta atau Rp200 juta sudah bisa mendirikan PT Perseorangan tinggal tergantung KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih. Modal itu berpengaruh, apakah bisa masuk PT Perorangan atau tidak?"

Dalam pelaksanaannya, lanjut Febrina, PT Perorangan juga dapat di-upgrade menjadi PT Persekutuan Modal (PT biasa). Ada dua alasan yang mendasari PT Perorangan bisa diubah menjadi PT Persekutuan Modal. Pertama, karena keinginan pendiri untuk memiliki partner. Kedua, karena omzet per tahun sudah melebihi Rp5 miliar yang merupakan batas kriteria usaha mikro kecil (UMK).

"PT Perorangan ini sudah pasti masuk UMK, kalau sudah melebihi omzet itu harus di-upgrade ke persekutuan modal. Jadi kalau sudah terpenuhi salah satu dari dua kondisi itu tandanya PT Perorangan harus upgrade jadi persekutuan modal. Setelah itu butuh akta notaris untuk upgrade-nya."

Tags:

Berita Terkait