Mengulas Problematik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Indonesia
Terbaru

Mengulas Problematik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Indonesia

Muhammad Yasin menyarankan beberapa hal mulai KIP perlu memperkuat kapasitas dan kapabilitas agar sengketa informasi diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana mestinya hingga penelitian dengan topik area ini lebih intens dilakukan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Muhammad Yasin saat menjalani sidang promosi doktor di FHUI, Depok, Sabtu (22/7/2023). Foto: FKF
Muhammad Yasin saat menjalani sidang promosi doktor di FHUI, Depok, Sabtu (22/7/2023). Foto: FKF

Redaktur Senior Hukumonline Muhammad Yasin resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dengan predikat sangat memuaskan. Gelar tersebut diperoleh setelah mempresentasikan hasil buah pikirnya dalam disertasi berjudul “Keadilan Administratif dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Informasi Pusat”.

“Hingga hari ini, lebih dari 90 persen penduduk dunia hidup di negara yang mengakui akses terhadap informasi dalam konstitusi negara atau undang-undang khusus. Pengakuan tersebut berpotensi besar bagi penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan pemerintahan yang baik,” ujar Muhammad Yasin dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum FHUI, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:

Ia menerangkan telah menjadi hak warga negara untuk memperoleh informasi merupakan salah satu elemen penting pemerintah terbuka. Artinya, setiap warga negara diberi kuasa oleh pemerintah untuk mengakses informasi publik. Dalam hal ini, Indonesia menjadi salah satu dari 120 negara yang mengakui hak untuk mengakses informasi publik.

Pengakuan itu dituangkan dalam konstitusi, tepatnya Pasal 28F UUD Tahun 1945 yang menjamin dan melindungi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan seluruh saluran yang tersedia.

“Prinsip utama akses informasi yang berlaku universal adalah maximum access limited exemption. Berdasarkan prinsip ini semua informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan. Saya garis bawahi, selain yang dikecualikan. Ini berarti informasi yang dikecualikan tidak dapat diabaikan begitu saja,” paparnya.

Hukumonline.com

Promotor, Kopromotor, Dekan FHUI, dan Tim Penguji saat sidang terbuka promosi doktor Muhammad Yasin.

Sebelum terbitnya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), selama puluhan tahun Indonesia tidak memiliki norma hukum yang mengatur mekanisme pengecualian informasi bagi badan pemerintah. Demikian pula jangka waktu pengecualian dan tidak ada badan khusus yang menyelesaikan sengketa informasi bila permohonan permintaan informasi yang diajukan warga negara ditolak badan publik dengan alasan dirahasiakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait