Adapun ia mengingatkan agar pembahasan mengenai insolvency test, tidak langsung melompat pada moratorium sebagai solusi.
“Kenapa solusinya adalah moratorium? Kita justru mengatakan, sehatnya Indonesia pascakrisis moneter, salah satunya adalah akibat dari kelahiran UU Kepailitan. Apa yang mendasari poin recovery, adalah komitmen Indonesia untuk menyatakan bahwa ‘utang harus dibayar’. Ketika utang itu memang ada, dan statusnya sudah jatuh tempo, harus dibayar,” pungkas Ricardo.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). |