Menilik Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara Secara Bergilir
Utama

Menilik Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara Secara Bergilir

Tersebarnya pengaturan ibu kota negara dalam berbagai perundang-undangan menjadi tantangan dalam harmonisasi dan sinkronisasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Acara Konsultasi Publik Rancangan UU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (22/12).
Acara Konsultasi Publik Rancangan UU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (22/12).

Pemerintah mendorong rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada semester 1 tahun 2024. Untuk mendorong pemindahan ibu kota tersebut, pemerintah menyatakan siap menerima berbagai masukan dari berbagai pihak dan dilakukan secara bertahap.

Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang penting diperhatikan yaitu dasar hukum pemindahan ibu kota tersebut. Dasar hukum ini diperlukan sebagai acuan dalam program jangka panjang rencana tersebut. Terlebih penting, pemindahan ibu kota tidak sekadar perubahan lokasi namun memiliki dampak positif signifikan bagi masyarakat secara langsung.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim, menyampaikan terdapat kerumitan tersendiri dalam penyusunan dasar hukum pemindahan ibu kota. Dia menjelaskan sekurangnya terdapat 205 perundang-undangan yang memuat kata an sich ibu kota negara. Sedangkan dalam Undang Undang Dasar 1945 terdapat dua kali ibu kota negara disebutkan.

Edmon mengatakan tersebarnya pengaturan ibu kota negara dalam berbagai perundang-undangan menjadi tantangan dalam harmonisasi dan sinkronisasi. “Tentu sinkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan untuk lahirkan naskah akademik perundang-undangan ini bukan hal mudah,” jelas Edmon dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (22/12).

Dia menyampaikan pemindahan ibu kota negara merupakan hal wajar terjadi dan pernah dilakukan di Indonesia sebanyak dua kali yaitu Bukit Tinggi dan Yogyakarta. Edmon menyampaikan alasan pemindahan ibu kota negara dapat dilakukan karena kedaruratan dan kebutuhan perencanaan masa depan negara. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis pemindahan ibu kota ini dengan pemilahan antara daerah bisnis dan administratif atau tetap menyatukan fungsinya.

Dalam rencana pemindahan ibu kota negara, Edmon mengusulkan agar dilakukan secara bergiliran pada daerah-daerah yang termasuk kategori baik. Pemindahan ibu kota secara bergiliran diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan sekaligus menjaga keutuhan negara.

“Sekiranya kota yang baik dapat secara bergiliran setelah 100 tahun atau 50 tahun akan memperoleh amanah jadi ibu kota negara sehingga keutuhan bangsa kita terjaga. Dan akan sulit bagi bangsa lain provokasi akan hasat serta hasut tentang kesenjangan karena semua akan dapat jatah,” jelas Edmon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait