Menteri PANRB Terbitkan SE Penegakan Disiplin ASN, Begini Isinya
Berita

Menteri PANRB Terbitkan SE Penegakan Disiplin ASN, Begini Isinya

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Terkait ketentuan kedua bagi PPK dilakukan melalui tiga langkah, yaitu pertama, pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (Baca: Sanksi bagi ASN yang Terlibat Kegiatan Organisasi Terlarang)

Kedua, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.

Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.

Selama pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman sesuai SE Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, yang mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home).

Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Surat edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Arif Fadilah meminta agar para pegawai tetap memiliki etos kerja yang tinggi dan tidak bermalas-malasan dalam melayani masyarakat meski dalam situasi pandemi Covid-19.

“Jangan jadikan pandemi COVID-19 membuat kita tak mau bergerak dan semakin malas, tolong Kepala OPD pantau stafnya untuk bekerja maksimal di tengah kondisi seperti saat ini,” ujar Arif Fadillah dikutip dari Antara, Selasa (19/1). 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait