Menteri PANRB Terbitkan SE Penegakan Disiplin ASN, Begini Isinya
Berita

Menteri PANRB Terbitkan SE Penegakan Disiplin ASN, Begini Isinya

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Arif juga mengimbau agar ASN tetap bekerja dengan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Dia menyebut saat ini vaksin COVID-19 sudah ada dan mulai disuntik. Untuk tahap awal penyuntikan menyasar tenaga kesehatan, setelah itu vaksinasi dilakukan terhadap pelayan publik, salah satunya ASN.

Selanjutnya, ia pun meminta agar ASN menghindari berita-berita hoaks dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait vaksin, supaya program vaksinasi yang ditargetkan oleh Presiden RI dalam satu tahun tersebut selesai pelaksanaannya. “Solusi mengendali COVID-19 itu yang tepat itu adalah vaksinasi, karena vaksin sudah dikaji secara ilmiah dengan sudah banyak diuji coba dan sudah diakui MUI dan BPOM,” ungkap Arif.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan denyut ekonomi Provinsi Kepri di tengah pandemi COVID-19 perlu bergerak dan tidak boleh didiamkan. Seluruh jajaran OPD diimbau memaksimalkan penggunaan APBD 2021 yang sudah disahkan pada bulan November 2020 dan pada akhir bulan Desember 2020 sudah dijadikan Perda.

"Kita ingin proyek-proyek strategis segera ditenderkan sehingga roda perekonomian bisa berjalan. Karena dengan APBD yang sudah berjalan, diharapkan bisa mendongkrak perekonomian masyarakat," demikian Arif.   

Tags:

Berita Terkait