Menyoal Pembayaran Uang Tunai vs Cashless Payment di Era Digital
Kolom

Menyoal Pembayaran Uang Tunai vs Cashless Payment di Era Digital

Merujuk UU Mata Uang, segala pembayaran dalam bentuk uang rupiah wajib diterima oleh seluruh pelaku kegiatan usaha di Indonesia. Sebaiknya sistem pembayaran yang berlaku pada setiap kali transaksi terjadi adalah sistem pembayaran optional.

Bacaan 4 Menit
Graceia Vidya D. Foto: Istimewa
Graceia Vidya D. Foto: Istimewa

Era digital saat ini ditandai dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Setiap individu semakin mudah menjalankan segala kegiatan sehari-hari termasuk pada urusan pembayaran dengan financial technology. Indonesia sendiri salah satu negara yang menikmati era digital antara lain dengan diterapkannya sistem cashless payment (pembayaran nontunai) pada kegiatan usaha. Kegiatan usaha mikro sampai dengan makro telah menerapkan sistem pembayaran cashlesspayment. Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak tahun 2019 membuat tren pembayaran itu semakin sering digunakan di Indonesia. Salah satu alasan mengapa cashless payment sering digunakan selama Covid-19 karena membantu berkurangnya penyebaran virus Covid-19 yang dapat ditularkan melalui perantara uang tunai (kertas dan logam).

Kebiasaan pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) menggunakan sistem cashless payment terus berlanjut sampai dengan sekarang setelah Indonesia memasuki masa endemi Covid-19. Kebiasaan itu seolah memudahkan kegiatan transaksi jual-beli masyarakat dan kegiatan usaha. Namun, timbul masalah bagi masyarakat yang tidak tahu, tidak paham, atau bahkan tidak memiliki fasilitas untuk menggunakan sistem cashless payment. Masyarakat tipe yang disebut terakhir ini masih tetap menggunakan uang tunai (kertas dan logam) sebagai alat pembayaran sehari-hari.

Pembayaran tanpa nontunai di Indonesia diatur di dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), terakhir diubah dengan PBI No. 20/6/PBI/2018 Tahun 2018. Isinya menjelaskan soal uang elektronik (electronic money) sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; b. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit Uang Elektronik tersebut; dan c. nilai Uang Elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Baca juga:

Kini, pengaturannya tertuang dalam Pasal 156 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yaitu “Uang Elektronik merupakan instrumen pembayaran yang memenuhi unsur: a.Diterbitkan atas dasar Sumber Dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana; dan b.Sumber Dana berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip”.

Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cashless payment dengan menggunakan Uang Elektronik merupakan alat pembayaran yang sah (sama dengan penggunaan Uang Tunai) selama mata uang yang digunakan adalah mata uang rupiah.

Penolakan Uang Tunai Bisa Dipidana

Belakangan ini banyak kegiatan usaha yang hanya menerapkan cashless payment dalam transaksi jual-beli atau dengan kata lain tidak menerima pembayaran tunai. Akibatnya, banyak konsumen yang membagikan keluhan di media sosial atas penolakan pembayaran menggunakan uang tunai. Kondisi ini menjadi pertanyaan di kalangan pengusaha dan masyarakat, apakah pengunaan uang tunai masih berlaku di Indonesia?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait