OJK Sosialisasikan Spin-off Unit Usaha Syariah kepada Industri Perbankan
Terbaru

OJK Sosialisasikan Spin-off Unit Usaha Syariah kepada Industri Perbankan

UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: Istimewa
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) yang mengatur pemisahan unit usaha syariah (UUS) perbankan. POJK 12/2023 juga mengatur pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan Bank Umum Konvensional (BUK).

Melihat perlunya pemahaman bagi industri perbankan terhadap aturan tersebut, anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada para pihak terkait.

“OJK telah melaksanakan sosialisasi POJK tersebut baik kepada seluruh satuan kerja internal OJK yang terkait maupun kepada industri perbankan dan stakeholders terkait. Proses komunikasi antara bank dengan OJK selalu dilaksanakan secara rutin, baik terhadap aspek strategis, teknis maupun finansial. Bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, maka komunikasi dimaksud juga mencakup strategi UUS ke depannya, termasuk di antaranya rencana spin-off,” ungkap Dian pada Jumat (4/8).

Baca juga:

Namun, dia menjelaskan setelah dikeluarkannya POJK Nomor 12/2023 pada tanggal 12 Juli 2023, belum ada Bank yang telah mengajukan spin-off kepada OJK. UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

“Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin-off, keputusan untuk melakukan spin-off secara voluntary berada pada manajemen bank, namun OJK dapat meminta UUS untuk melakukan spin-off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah,” jelas Dian yang juga mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Apabila UUS memenuhi segala persyaratan sesuai ketentuan, maka setelah spin-off nantinya UUS tersebut akan menjadi sebuah Badan Usaha Syariah (BUS) yang merupakan perwujudan utuh dari sebuah entitas badan hukum perbankan. Dengan keutuhannya maka berbagai jenis kegiatan usaha menjadi lebih dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh BUS tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait