Pajak Ekonomi Digital di Mata Pengamat
Berita

Pajak Ekonomi Digital di Mata Pengamat

Kemenkeu menyiapkan strategi untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

Teknis pemungutannya adalah supplier (dengan omset melebihi threshold Rp4,8 M) diwajibkan untuk melakukan registrasi sebagai pemungut PPN. Selanjutnya, PPN yang terkumpul disetor dan dilaporkan dalam periode tertentu melalui mekanisme simplified registration, yang memungkinkan laporan dibuat sederhana tanpa full reporting.

Namun Yustinus mengingatkan, untuk menerapkan supplier collection, diperlukan revisi UU PPN Pasal 3A ayat (3) yang substansinya mengatur pendekatan consumer collection. Tidak hanya itu, Pasal 2 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang mengatur tempat dan syarat pendaftaran juga harus direvisi. Artinya, reformasi pajak menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki kerangka hukum dan aturan teknis pemajakan ekonomi digital.

Keenam, untuk mendukung kemudahan, portal website berbahasa universal diperlukan sebagai sarana bagi supplier melakukan registrasi, menyetorkan, dan melaporkan PPN dengan mudah dan sederhana (pay-only registration), dengan menggunakan sistem pembayaran yang fleksibel tanpa harus membuka rekening di Indonesia.

“Mekanisme supplier collection ini hanya dikenakan untuk transaksi Business-to-Customer (B2C). Sebaliknya, apabila supplier yang bertansaksi dengan pelaku bisnis Pengusaha Kena Pajak/PKP atau Business-to-Business (B2B), maka sesuai ketentuan perundang-undangan harus dilakukan pemungutan oleh PKP melalui skema PPN atas impor jasa luar negeri (self-assessed). Mekanisme B2B seperti ini dikenal dengan nama reverse charge,” tambahnya.

Ditjen Pajak perlu melibatkan Kementerian Kominfo dan otoritas terkait untuk menerapkan sanksi administrasi, khususnya bagi supplier yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan PPN-nya. Perluasan objek PPN terhadap  Perluasan objek PPN terhadap  penyerahan jasa digital diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menggali potensi penerimaan PPN. “Perluasan ini perlu didukung dengan percepatan reformasi demi peningkatan kapasitas institusi, administrasi yang lebih baik, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” tandasnya.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, menjelaskan pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat ekonomi digital di Asia Tenggara pada 2020. Salah satunya lewat penerbitan roadmap e-commerce.

(Baca juga: Menanti PP e-Commerce Demi Lindungi Konsumen).

Pada dasarnya, lanjut Ryanto, kebijakan perpajakan atas e-commerce didasarkan atas beberapa prinsip yakni e-commerce hanya cara bertransaksi sebagaimana konvensional sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru, menciptakan level playing field yang setara antara pedagang online dengan perdagangan konvensional, meningkatkan ketaatan pajak dengan memanfaatkan potensi ketersediaan data sebagai sumber pengawasan pelaksanaan voluntary compliance, skema pemajakan yang sederhana dan mudah baik bagi pelaku usaha maupun bagi DJP, serta pemajakan e-commerce yang digunakan untuk menjaga kepentingan industri nasional.

Tags:

Berita Terkait