Pajak Ekonomi Digital di Mata Pengamat
Berita

Pajak Ekonomi Digital di Mata Pengamat

Kemenkeu menyiapkan strategi untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

Pemerintah juga menyiapkan strategi dalam hal pemajakan e-commerce, seperti memanfaatkan platform untuk menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajaka, menyamakan perlakuan pemajakan marketplace vs model platform lainnya seperti social media, classified ads dll, mempertahankan netralitas perdagangan domestik dan asing serta pengusaha kecil baik di perdagangan konvensional maupun e-commerce, dan Bekerja sama dengan penyedia platform asing (google, amazon, netflik dsb) sebagai agen pemungut PPN.

Namun, pemajakan ekonomi digital di Indonesia masih menghadapi beberapa masalah, terutama masalah penghindaran pajak perusahaan teknologi dan masalah pemungutan pajak. Adanya tax planning yang dikenal dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tariff pajak yang rendah bahkan bebas pajak.

“Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan,” katanya.

Kendala pemungutan pajak berupa kesulitan mengumpulkan PPN di negara tujuan dimana barang, jasa, dan barang tak berwujud dibeli oleh konsumen dari perusahaan yang berbasis di luar negeri yang mungkin tidak memiliki kehadiran fisik langsung atau tidak langsung di wilayah hukum konsumen. “Juga kemampuan beberapa perusahaan untuk memperoleh pendapatan dari penjualan di suatu negara dengan tanpa kehadiran fisik yang signifikan di masa lalu, sehingga perusahaan mempertanyakan relevansi peraturan yang ada yang melihat kehadiran fisik saat menentukan kewajiban pajak,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait