Pakar Sarankan KPK Usut Dugaan Korupsi Tes PCR Ketimbang Formula E, Ini Alasannya
Terbaru

Pakar Sarankan KPK Usut Dugaan Korupsi Tes PCR Ketimbang Formula E, Ini Alasannya

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu adalah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan. "Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," jelas Ali.

Ali menegaskan siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik. "Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Seperti diketahui, pada Selasa (9/11) lalu, Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses Formula E kepada KPK. Dokumen setebal 600 halaman itu diharapkan agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.

Kedua pihak mengharapkan upaya itu dapat mendukung langkah KPK dalam mengeliminasi potensi penyalahgunaan sebagai bagian dari program pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.  

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta. Hari ini, kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan "governance reform" di Pemprov DKI Jakarta," ujar Syaefulloh.

Selain itu, kata dia, juga bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK. "Kedua, ini juga merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program korsupgah KPK. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel," kata Syaefulloh.

Selanjutnya, kata dia lagi, penyerahan dokumem tersebut juga merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta. "Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh feedback dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan ke depan," katanya.

Ia mengatakan Pemprov DKI siap memberikan keterangan jika KPK memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut. "Terakhir, tentu kami Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," ujar Syaefulloh.

Tags:

Berita Terkait