Paralegal Tidak Rebut Kewenangan Advokat
Berita

Paralegal Tidak Rebut Kewenangan Advokat

Paralegal bukan profesi layaknya advokat.

HRS
Bacaan 2 Menit
Alvon Kurnia Palma Ketua Badan Pengurus YLBHI. Foto: Sgp
Alvon Kurnia Palma Ketua Badan Pengurus YLBHI. Foto: Sgp

Permohonan pengujian UU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum oleh sejumlah advokat masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini antara lain mempersoalkan masuknya non-advokat sebagai orang yang berwenang memberikan bantuan hukum. Salah satu yang dikritik adalah paralegal. Paralegal telah minta menjadi pihak terkait dalam permohonan ini.

Advokat yang menjadi pemohon menilai paralegal tak layak diberi wewenang memberikan bantuan hukum, apalagi sampai beracara di pengadilan. Sebab, sesuai UU No. 18 Tahun 2003 dan PP No. 83 Tahun 2008, advokat sudah diberikan wewenang memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin.

Namun, pandangan itu ditepis Ismail Hasani. Koordinator Nasional Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) ini Hasani mengatakan bahwa kekhawatiran advokat berlebihan dan tidak memahami tugas konstitusional negara untuk memenuhi akses keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, norma utama dalam UU Bantuan Hukum adalah aktor-aktor yang boleh menjalankan bantuan hukum, bukan mengatur proses beracara di pengadilan. Sehingga, aturan beracara untuk membantu orang miskin adalah norma yang tidak bertentangan dengan UU Advokat.

“Dengan peran spesifik ini, sangat tidak mungkin peran itu mengebiri dan mereduksi peran advokat. Saya yakin MK akan memutus bahwa ketentuan dalam UU Bantuan Hukum itu konstitusional,” ujar Ismail Hasani dalam surat elektronik yang diterima hukumonline, Sabtu (27/10).

Lebih lanjut, Ismail mengatakan bahwa kewenangan untuk berperkara di ruang sidang berada di tangan ketua pengadilan. Sehingga, hal ini tidak akan menimbulkan masalah kalau paralegal diberi kewenangan untuk bercara. Kendati demikian, Ismail tetap menekankan untuk beracara di wilayah-wilayah yang memang tidak terjangkau oleh pengacara. Lebih lagi, kasus yang ditangani adalah kasus-kasus yang sesuai dengan komunitasnya.

Untuk itu, Ismail menilai secara umum perseteruan antara paralegal dan advokat seharusnya tidak perlu ada. Paralegal dan advokat adalah mitra yang saling melengkapi. Contohnya, JPI mempunyai associate lawyers yg mem-backup kebutuhan paralegal di lapangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: