Soal Polemik Pasal Advokat Curang, Pemerintah: Masih Digodok
Terbaru

Soal Polemik Pasal Advokat Curang, Pemerintah: Masih Digodok

Pilihannya dicabut atau tetap ada pasal tersebut. Jika pasal tersebut tetap dipertahankan, DPR ingatkan asas ekualitas dengan aparat penegak hukum lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Arsul paham betul apa yang menjadi concern para advokat terkait keberadaan pasal tersebut. Arsul yang juga berlatar belakang profesi advokat itu pada prinsipnya tak mempersoalkan adanya dorongan pencabutan pasal tersebut dari Sebagian kalangan advokat. Baginya, Panja RKUHP DPR bakal menanti usulan apa saja yang bakal disodorkan pemerintah dalam draf RKUHP terbaru setelah sempat tak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Tetapi kalau tidak dicabut (Pasal 282, red) saya memang sepakat itu harus diekualitaskan dengan elemen penegak hukum lain,” ujar Arsul.

Pemerintah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sempat mengumpulkan beberapa organisasi advokat meminta masukan dan saran soal pengaturan Pasal 282 RKUHP. Namun belakangan beredar informasi pemerintah mencabut Pasal 282 RKUHP. Soal benar tidaknya, Hukumonline coba mengkonfirmasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurutnya belum diputuskan soal dicabut tidaknya pasal tersebut. “Sedang kita godok ya,” ujar Prof. Edward singkat melalui sambungan telepon. (Baca: PERADI SAI dan RBA Tolak Pasal Advokat Curang dalam RUU KUHP)

Sebelumnya, Ketua Umum PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang merespon positif adanya informasi pencabutan Pasal 282 RKUHP. Sedari awal, pihaknya meminta pemerintah agar rumusan norma sepanjang mengenai aturan ‘kriminalisasi’ terhadap advokat dalam Pasal 282 dicabut dari draf RKUHP. “Berita menggembirakan kepada seluruh advokat di Indonesia,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait