Pasca Putusan MK, Pemerintah Tegaskan OSS Tetap Layani Perizinan Usaha
Terbaru

Pasca Putusan MK, Pemerintah Tegaskan OSS Tetap Layani Perizinan Usaha

Proses perizinan tetap berjalan baik untuk yang baru maupun perpanjangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Selain itu, Airlangga menegaskan pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. Selanjutnya, Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).

Menambahkan penjelasan terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8% (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp659 Triliun. Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk Triwulan 1 s.d 3 Tahun 2021, dimana pada Triwulan I sebanyak 311.793 tenaga kerja, di Triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja.

OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus s.d. 31 Oktober 2021, dimana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada Usaha Mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42%), Usaha Kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91%), Usaha Menengah sebanyak 3.783 perizian (1%), dan Usaha Besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67%).

Presiden Hormati Putusan MK

Sebelumnya di hari yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil MK atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Senin (29/11) pagi.

Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Presiden.

Dalam pernyataannya, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. “Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujarnya.

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini juga masih tetap berlaku. Presiden pun memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait