Pembayaran Upah oleh Direksi yang Telah Habis Masa Jabatan
Kolom

Pembayaran Upah oleh Direksi yang Telah Habis Masa Jabatan

Ada landasan hukumnya berdasarkan doktrin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

I Gusti Putu Gandhi Nananjaya (kiri) dan Jeniffer Queenstanti (kanan). Foto: Istimewa
I Gusti Putu Gandhi Nananjaya (kiri) dan Jeniffer Queenstanti (kanan). Foto: Istimewa

Pengusaha wajib membayar upah dan memberi bukti pembayaran upah (slip gaji) kepada karyawan. Ketentuan ini diatur dengan jelas dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Namun, sering praktiknya pengusaha sebagai pemegang saham juga merangkap sebagai Direksi perseroan. Artinya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan dilakukan oleh orang yang sama dengan jabatan dan tanggung jawab yang berbeda.

Baca juga:

Ada teori Alter Ego dari Walkovsky soal hubungan hukum yang muncul apabila anggota Direksi juga berstatus sebagai pemilik perseroan. Ia mengatakan muncul hubungan hukum yang bersifat pemberian kuasa. Perseroan sebagai pemberi kuasa kepada anggota Direksi tersebut untuk melakukan pengurusan terhadap perseroan sebagai pemegang kuasa. Direksi bertindak untuk dan atas nama perseroan, bukan atas nama pribadi. Teori ini bisa ditemukan dalam buku Risiko Hukum Pemilik, Direksi & Komisaris PT (Gunawan, 2008:23).

Ronal Coase dalam bukunya yang berjudul The Nature of the Firm menggambarkan hubungan dalam suatu perseroan sebagai suatu fiksi hukum. Tercipta hubungan kontraktual sangat kompleks di antara sejumlah orang yang punya hubungan hukum dengan perseroan. Mereka memiliki maksud dan tujuannya sendiri, melakukan berbagai transaksi yang dibuat dengan perseroan, tetapi semuanya dilakukan untuk dan bagi kepentingan perseroan.

Lebih lanjut, dapat dikatakan bahwa setiap pihak—dalam hal ini anggota Direksi yang juga sebagai pemilik perusahaan—memiliki hubungan hukum berupa default rule. Ini dengan asumsi bahwa hubungan hukum dalam perseroan adalah hubungan hukum keperdataan. Hubungan hukumnya lahir dari perjanjian.

Pertanyaannya, bagaimana jika masa jabatan pengusaha sebagai anggota Direksi telah berakhir tapi mereka tetap melakukan tugas kepengurusan perusahaan? Lebih spesifik, bagaimana keabsahan pembayaran upah dan penandatanganan slip gaji karyawan olehnya?

Tags:

Berita Terkait