Penyelenggara Negara Kesulitan Lapor LHKPN? Begini Lho Caranya
Terbaru

Penyelenggara Negara Kesulitan Lapor LHKPN? Begini Lho Caranya

KPK menyebut penyampaian LHKPN secara daring tidak rumit.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Penyelenggara negara/wajib lapor dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing. Tata cara untuk mendapatkan akun e-Filing adalah yang pertama penyelenggara negara/wajib lapor mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filing LHKPN yang dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN dan selanjutnya menyerahkan formulir tersebut dilengkapi dengan fotokopi KTP ke UPL di instansi masing-masing.

"UPL kemudian mengecek ketersediaan data penyelenggara negara/wajib lapor di aplikasi e-LHKPN. Jika belum terdaftar maka UPL dapat menambahkan datanya dan membuatkan akun e-Filing. Jika sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum "online" maka UPL dapat mengaktivasi akun e-Filing penyelenggara negara/wajib lapor tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, kata Ipi, penyelenggara negara/wajib lapor akan menerima email aktivasi yang berisi "username" dan "password". Penyelenggara negara/wajib lapor harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun.

"Penyelenggara negara/wajib lapor kemudian akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan "login" menggunakan "username" dan "password" yang tercantum pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti "password". Setelah melakukan semua proses tersebut, penyelenggara negara/wajib lapor dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing," kata Ipi.

Setelah penyelenggara negara/wajib lapor melakukan proses E-Filling, tim verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor.

"Proses verifikasi meliputi pengecekan data harta dan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu berupa surat kuasa sebagaimana lampiran 4 yang wajib ditandatangani di atas materai oleh penyelenggara negara/wajib lapor dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK," ucap Ipi.

Tahap terakhir adalah e-Announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Tags:

Berita Terkait