Perlunya Ruang Aman di Lingkungan Kampus Cegah Tindakan Kekerasan Seksual
Terbaru

Perlunya Ruang Aman di Lingkungan Kampus Cegah Tindakan Kekerasan Seksual

Permendikbud No.30 Tahun 2021 sedikit demi sedikit membuat lembaga di lingkungan perguruan tinggi menyadari betapa perlunya perlindungan korban kekerasan seksual.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Surat edaran tersebut juga menjelaskan bagaimana mekanisme penanganan yang harus dilakukan. Mulai dari cara melaporkan, ketentuan bukti serta saksi untuk menguatkan laporan. “Dari pergerakan kecil ini kita sudah melihat implementasi langsung dari Permendikbud,” kata Sukasih.

Menurutnya, hadirnya Permendikbud No.30 Tahun 2021 turut menjadi angin segar bagi UPTD PPPA Bali yang selama ini menangani kasus kekerasan seksual. Dengan hadirnya Permendikbud ini, korban-korban di lingkungan kampus yang belum terakses atau belum berani berbicara, bisa memicu korban lainnya untuk bisa membuka diri dan menyampaikan apa yang dialaminya.

UPTD PPPA Bali saat ini sudah terakomodir langsung dengan Permendikbud ini sehingga seluruh layanan aduan, pendampingan korban hingga pendampingan menuju persidangan telah sesuai dengan Permendikbud. Layanan psikis untuk korban serta penguatan pasca trauma juga menjadi layanan yang diberikan oleh UPTD PPPA Bali.

Korban kekerasan seksual tidak hanya dibantu kasus pidananya, namun yang paling penting adalah konseling lanjutan atau terapi pasca trauma yang dialami korban. Untuk meminimalisir dampak psikis korban kekerasan seksual, peran masyarakat juga dibutuhkan untuk membantu proses penyembuhan korban kekerasan seksual.

Korban kekerasan seksual ini menjadi stigma di masyarakat, untuk tidak memperpanjang pasca trauma korban maka kerjasama dari seluruh pihak diperlukan. Selama ini kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sukar untuk diungkap, hal ini tidak lain karena relasi dan kuasa yang besar di lingkungan kampus.

Perlu adanya satgas untuk mensosialisasikan Permendikbud ini dilakukan di lingkungan kampus. Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, mengungkapkan putusan RUU PKS yang disahkan sedikit mengecewakan. Permendikbud ini menjadi angin segar bagi korban kekerasan seksual.

“Permendikbud ini meski yang diatur hanya perlindungan kekerasan seksual di lingkungan kampus, namun telah dibahas begitu komprehensif. Mulai dari pencegahan, penanganan hingga pemulihan yang dialami korban kekerasan seksual,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait