Perlunya Ruang Aman di Lingkungan Kampus Cegah Tindakan Kekerasan Seksual
Terbaru

Perlunya Ruang Aman di Lingkungan Kampus Cegah Tindakan Kekerasan Seksual

Permendikbud No.30 Tahun 2021 sedikit demi sedikit membuat lembaga di lingkungan perguruan tinggi menyadari betapa perlunya perlindungan korban kekerasan seksual.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

LBH Bali juga telah mendorong SOP tentang kekerasan di institusi pendidikan. Urgensi dari kekerasan seksual di kampus ini harus dipandang penting. Dengan adanya Permendikbud ini memberikan paksaan kepada perguruan tinggi untuk menyadari pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual dan tidak memberi ruang terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Menurut Vany, perguruan tinggi yang mendiskriminasi korban seringkali membuat korban tidak melanjutkan aduan. Hal ini membuat LBH Bali akan melakukan advokasi ke perguruan tinggi bersangkutan dan melindungi hak korban. “Jika kampus melakukan intimidasi kepada korban, LBH Bali akan langsung menuntut advokasi ke tingkat kementerian. Ini menjadi peluang strategi baru untuk memperjuangan hak korban,” ujarnya.

“Permendikbud ini mengatur kekerasan seksual secara komprehensif. Sebelumnya, aturan mengenai kekerasan seksual ini sangat lemah, sehingga para pelaku hanya ditindak dengan UU ITE, pelaku tidak dihukum berdasarkan dengan kejahatannya tapi malah dihukum dengan tuduhan pasal lain,” sambungnya.

Untuk menciptakan keamanan bagi dosen, mahasiswa dan akademisi di lingkungan kampus, perlu ada ruang aman di perguruan tinggi. Ruang aman ini tidak hanya ada di lingkungan kampus, namun juga di seluruh lini aktivitas kampus. “Berbicara mengenai ruang aman. Hal ini tidak hanya mahasiswa, namun dosen, karyawan pedagang di lingkungan kampus itu masuk ke dalam lingkungan kampus dan harus terinternalisasi,” lanjut Vany.

Dia mengatakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), tugas kelompok kampus, diskusi kampus, meski tidak dilakukan di kampus, itu semua masih berkaitan dengan urusan kampus. Hal ini harus jadi perhatian lebih. “Jadi Permendikbud ini benar-benar bisa menjangkau keamanan bagi penghuni perguruan tinggi entah itu di dalam lingkungan kampus atau di luar lingkungan kampus,” katanya.

Sosialisasi tentang kekerasan seksual ini seharusnya sudah jelas di tingkat Rektor, Dekan, akademisi, mahasiswa dan seluruh warga kampus tentang bagaimana nilai-nilai penghargaan perempuan, nilai kekerasan seksual, bagaimana cara mendapat perlindungan, pencegahan serta pertolongan terhadap korban kekerasan seksual.

“Keadilan korban harus menjadi prioritas utama dari kekerasan seksual ini, baik keadilan di sisi hukum dan juga di sisi psikis. Korban kekerasan seksual harus mendapat dukungan sosial dari semua komponen elemen masyarakat. Jangan sampai Permendikbud ini sekadar formalitas dalam merespons kejahatan seksual,” tutup UPTD PPPA Bali, Ni Luh Sukawati, di acara yang sama.

Tags:

Berita Terkait